Selasa, 05 Mei 2015

The Starting Line - Leaving


Please don't leave me without saying goodbye,
without saying goodbye.

You and I, cold February night
It's been a half an hour
Taking sweet time saying our goodbyes
One minute more, GO!!!

The best day of my life is all thanks to you
Precious remembrance saved for rainy days or February
Few scenes from my life or moments mean more to me than our fine nights,
I remember like yesterday, the time of my life.

Please don't leave me without saying goodbye.
without saying goodbye
Please don't leave me without saying goodbye
without saying goodbye
Let's travel back in time.

2-12-99 at the stroke of midnight
Holding you tight, your body and mine, in February

Few scenes from my life or moments mean more to me than our fine nights,
I remember like yesterday, the time of my life

Please don't leave me without saying goodbye.
without saying goodbye
Please don't leave me without saying goodbye
without saying goodbye
Please don't leave me without saying goodbye.
without saying goodbye
Please don't leave me without saying goodbye
without saying goodbye
Let's travel back in time.

Macam-Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan substansinya,Hak Kekayaan Intelektual (IHK) berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia (Tommi Suryo Utomo, 2009:1). Definisi yang  bersifat lebih umum dikemukakan oleh Jill Mc Keogh dan Abdrew Steward (dalam Tommy Suruo Utomo,2009:2) yang mendefinisikan HKI adalah sekumpulan hak yang di berikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif. Unsur-unsur HKI menurut para ahli maupun lembaga-lembaga:
  • Mengandung hak eksklusif yang di berikan oleh hukum.
  • Hak tersebut di berkaitan dengan usaha manusia yang di sasarkan pada kemampuan intelektual.
  • Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
Hasil gambar untuk intellectual property rights


Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi

Pada hal ini hubungan antara keduanya sangat erat. Contohnya Amerika Serikat, misalnya mendapatkan keuntungan ekonomi dalam jumlah yang besar dari produk-produk HKI.Sebagai ilustrasi negara adi daya ini memperoleh  pemasukan sebesar lebih dari US S 8 Milyar pertahun melalui pembayaran Royalti (Robert W. Kastemeier dan David Beier, 1989:286).


Cabang-Cabang Hak Kekayaan Intelektual

HAK CIPTA (COPYRIGHT) 
  • Dasar Hukum dan Pengertian Hak Cipta
Diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Undang-Undang HC). Hak Cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau  penerima hak untuk mengumumkan atau memperbayak Ciptaanya untuk  memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
  • Sifat Kebendaan Hak Cipta
Hak Cipta termasuk dalam golongan benda bergerak tak berwujud.Hak Cipta tidak dapatdi lakukan secara lisan, tetapi harus di lakukan secara tertulis  baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan Yang dilindungi Dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang HC secara rinci di sebutkan  berbagai ciptaan yang di lindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Negara harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu material form dan originality.
  • Pembatasan Hak Cipta
- Tidak ada Hak Cipta.
- Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta.
- Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus di sebutkan atau di umumkan.

Hasil gambar untuk intellectual property rights

  • Pencipta
Yang dianggap pencipta atas suatu ciptaan adalah:
- Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI; atau
- Orang yang namanya di sebut dalam ciptaan atau di umumkan sebagai  pencipta pada suatu ciptaan.
  • Hak Pencipta
 Terdapat dua macam, yaitu:
1. Hak Ekonomi (economic right)
2. Hak Moral (moral right),  mengandung dua macam hak, yaitu The right to protect the integrity of Work dan Attributation atau authorship Right.

  • Masa Berlaku Hak Cipta
Hak Cipta atas Ciptaan yang berupa:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
- Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni  patung;
- Seni batik;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Arsitektur;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lain;
- Alat peraga;
- Peta;
- Terjemahan, tafsir, seduran, dan bunga rampa, berlaku selama hidup  pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah  pencipta meninggal dunia.
 
Hak Cipta atas Ciptaan:
- Program computer;
- Sinematografi;
- Fotografi;
- Database;
- Karyo hasolpengalihwujudan;
- Perwajahan karya tulis yang di terbitkan berlaku selama 50 (lima  puluh) tahun sejak pertama kali di umumkan.
  • Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi  pencipta atau Pengarang Hak Cipta, untuk mendapatkan perlidungan. 

 Sanksi Pidana:
- Barang siapa memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang hak Ciptanya di pidana dengan pidana  penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda  paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara  paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 

- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Beberapa Prinsip Utama Hak Cipta
Dari uraian tersebut di atas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang HC yang terdiri dari 78 pasal, dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang HC mengandung 7 prinsip utama, (Tommy Suryo Utomo, 2009:70) yaitu:
- Hak Cipta melindungi perwujudan ide, bukan ide itu sendiri.
- Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan  perlindungan hukum. 
- Hak Cipta bersifat original dan pribadi.
- Ada pemisahan antara kepemilikan fisik dengan hak yang terkandung dalam suatu benda.
- Jangka waktu perlindugan Hak Cipta bersifat terbatas.
- Pasal-Pasal pidana di dalam Undang-Undang HC bersifat delik biasa.
- Perlindungan Hak Cipta berlaku terhadap Warga Negara asing yang terlibat dalam perjanjian yang sama. 


PATEN (PATENT) 

Sejarah Hukum Paten Indonesia
Menurut Tommy Suryo Utomo (2009:99), perkembangan hukum Paten di Indonesia dapat di bagi ke dalam 3 periode, yaitu:
- Periode Kepentingan Umum vs Tekanan Internasional (1989-1996).
- Periode Tunduk Kepada Perjanjian TRIPS (1997-2000).
- Periode Peningkatan Penegakan Hukum (2001-2005).

Hasil gambar untuk intellectual property patent

  • Dasar Hukum
Terletak pada Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Paten adalah Hak eksklusif yang di berikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan  persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakanya.
  • Invensi Yang Dapat Diberi Paten
 Suatu invensi atau penemuan dapat diberi Paten apabila invensi tersebut mengandung unsur:
- Novalty (kebaruan)
- Inventive steps (langkah-langkah inventif)
- Industrial applicable (dapat diterpakan dalam industri).
  • Invensi Yang Tidak Dapat Diberikan Paten
Paten tidak diberikan untuk investasi tentang:
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau  pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; 
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang terapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; dan
- Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
  • Paten Sederhana
Objek Paten Sederhana dibatasi:
- pada hal- hal yang bersifat kasat mata (tangible)
- bukan yang tidak kasat mata (intangible) 

Objek Paten Sederhana tidak mencakup:
- proses
- penggunaan
- komposisi
- produk yang merupakan
- product by process
  • Jangka Waktu Panjang
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaandan jangka waktu itu tidak dapat di  perpanjang.
Subjek Paten. Yang berhak memperoleh Paten adalah Invetor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
  • Kewajiban Pemegang Paten
- Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberikan Paten di Indonesia
- Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada angka 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak di lakukan secara regional.
- Pengalihan dan Lisensi Paten. Paten dapat beralih atau di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis, atau Sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Sanksi Pidana
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Pemegang Paten dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda  paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), 2.

- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Pemegang Paten Sederhana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima  puluh juta rupiah).


MEREK (TRADEMARK) 
  • Dasar Hukum
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan dasar hukum yang terbaru tentang perlindungan Merek di Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek dirumuskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya  pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hasil gambar untuk intellectual property trademarks


  • Jenis Merek
1. Merek Dagang
2. Merek Jasa
3. Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-Undang Merek juga di kenal dengan adanya Merek Kolektif (collective marks).
  • Pendaftaran Merek
Pemilik suatu Merek akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Pemilik Hak atas Merek apabila Merek tersebut telah didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.

  • Indikasi Geografis
Indikasi-Geografis adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berassal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yang menunjukan adanya kualitas, reputasi dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang di jadikan atribut dari barang tersebut.
  • Jangka Waktu Perlindungan
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan Pendaftaran dan jangka waktu  perlindungan itu dapat di perpanjang.
  • Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar
 Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan karena:
- Pewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Perjanjan
- Sebab-sebab lain yang di nearkan peraturan perundang-undangan.
  • Lisensi
Pemilik terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan  perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
  • Sanksi Pidana
- Barang siapa tanpa sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar pihak lain untuk  barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 2.

- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk  barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapn ratus juta rupiah). 


DESAIN INDUSTRI Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis yang dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapatdi  pakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditasindustri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri.


Hasil gambar untuk intellectual property design

  • Perlindungan
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
  • Subjek Desain Industri
Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
  • Lingkup Hak
Pemegang hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa  persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengeksor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
  • Pengalihan Hak Dan Lisensi Pengalihan
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua hak PemegangHak Desain Industri kecuali jika perjanjian lain.
  • Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar Hak eksklusif Pemegang Hak Desain Industri dipidana dengan pidana  penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (INTEGRATED CIRCUIT LAYOUT DESIGN)
  • Dasar Hukum
Undang-undang No. 32 tahun 2000 merupakan dasar hukum yang pertama di Indonesia terhadap Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (selanjutnya disebut undang-undang DTLST).

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang DTLST memberikan definisi Hak Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Hasil gambar untuk intellectual property INTEGRATED CIRCUIT LAYOUT DESIGN

  • Desain Tata Letak Surkuit Terpadu Yang Mendapat Perlindungan
DTLST bisa mendapat perlindungan hukum apabila memenuhi dua syarat, yaitu orisinil (originality) dan baru (novelty)
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang Tidak Mendapat Perlindungan
Meskipun suatu DTLST mmemenuhi syarat baru dan orisinil, bukan berarti desain tersebut secara otomatis dilindungi oleh undang-undang DTLST.
  • Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlidungan terhadap Hak DTLST diberikan kepada Pemegang Hak sejak  pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.

  • Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang berhak memperoleh Hak DTLST adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
  • Lingkup Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan DTLST yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi DTLST.


RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET )
  • Dasar Hukum
Dasar Hukum Rahasia Dagang di Indonesia adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Undang-Undang Rahasia Dagang ini merupakan undang-undang yang pertama kali di Indonesia mengenai Rahasia Dagang.

Hasil gambar untuk intellectual property trade secret

  • Pengertian
Rahasia Dagang adalah informasi yangtidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh Pemilik Rahasia Dagang.
  • Rahasia Dagang Yang bisa Mendapat Perlindungan
Rahasia Dagang bisa mendapat perlindungan hukum apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
  • Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
- Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; 
- Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
  • Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Lisensi
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan Rahasia Dagang, kecuali jika diperjanjika lain.
  • Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untu menjaga Rahasia Dagang yang  bersangkutan.
  • Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau dengan sengaja mengungkap Rahasia Dagang, atau memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidaa dengan pidana  penjara palng lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


PERLINDUNGAN VARITAS TANAMAN (PLANT VARIETIES PROTECTION)
  • Dasar Hukum dan Pengertian
Perlindungan atas Varietas Tanaman di Indonesia bersumber pada Undang-Undang No. 29 tentang Perlidungan Varitas Tanaman (Undng-Undang PVT).Perlindungan Varitas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam halini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Hasil gambar untuk intellectual property PLANT VARIETIES PROTECTION

  • Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman
- 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim .
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
  • Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau badan atau orang hukum atau  pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT sebelumnya.
  • Pengalihan Dan Lisensi Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak PVT dapat beralih atau di aihkan dengan cara:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Pemegang hak PVT berhak memberi Lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi. Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainya.
  • Sanksi Pidana
Barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang merupakan hak Pemegang PVT tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara palng lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp. 2. 500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).



Referensi :

http://www.academia.edu/94974/HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_Intellectual_Property_Right
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelek

Hasil gambar untuk makalah hak atas kekayaan intelektual


Pengertian HAKI 

  • Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
  • Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
  • Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu  pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas  pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai  bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.  Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.



Hasil gambar untuk intellectual property rights



Tujuan HAKI

Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
  • Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
  • Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
  • Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
  • Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
  • Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
  • Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta  berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
  • Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta  berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
  • Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi  peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. d.
  • Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada  pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia

Hasil gambar untuk intellectual property rights


Sejarah Singkat HAKI

Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.

Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.

Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.

Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.



Konsep HAKI

Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

Dasar-Dasar HAKI

Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
  • Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
  • Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.



    Hasil gambar untuk intellectual property rights


Bentuk (Karya) HAKI

Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
  • Penemuan
  • Desain Produk
  • Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
  • Nama dan Merek Usaha
  • Know-How & Informasi Rahasia
  • Desain Tata Letak IC
  • Varietas Baru Tanaman

Pengaturan HAKI di Indonesia

Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.

Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
  • Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)



Referensi :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185:tujuan_hki&catid=57:frontpage&Itemid=237
Damian, Eddy. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual.