Aku bingung ingin menulis apa..
Di saat liburan seperti ini paling enak ya liburan.. tetapi, akhir-akhir ini
banyak muncul isu-isu yang mengganggu liburanku hehehe.. salah satunya ya tentang amnesti pajak atau program pertobatan pajak..
Amnesti pajak adalah penghapusan
pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan
dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar
uang tebusan.
Tujuan Tax Amnesty adalah membawa
pulang dana di luar negeri (repatriasi), memperluas basis data perpajakan, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan reformasi perpajakan. Namun, lebih jauh dari
tujuan-tujuan tersebut, Tax Amnesty ini bisa menjadi sebuah Revolusi Mental
terselubung, yaitu membangun kepercayaan antara masyarakat dan institusi pajak.
Kesempurnaan moral bagi manusia memang sulit dicapai. Namun, keteladanan dan
kepercayaan harus ditonjolkan oleh para pemimpin dan institusi pemerintahan.
Terlebih, tingkat pendidikan di Indonesia masih belum tinggi, sehingga
nilai-nilai keteladanan harus ditonjolkan.
Background..
Background..
Pertumbuhan ekonomi Indonesia
dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan dan jauh dari ekspektasi
yang diharapkan. Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini berdampak pada penerimaan
pajak nasional. Perlambatan ini dianggap ikut berperan dalam penurunan
penerimaan pajak negara, sehingga target penerimaan pajak tidak terpenuhi.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini juga mengurangi ketersedian likuiditas
dalam negeri. Padahal, likuiditas ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia.
Dalam kondisi seperti itu,
beberapa warga negara Indonesia terutama kelas menengah ke atas, banyak yang
memiliki, menyimpan, atau menempatkan hartanya di luar negeri. Seharusnya,
harta yang dimiliki beberapa elite WNI dapat dimanfaatkan untuk menambah penerimaan
pajak negara dan menambah likuiditas dalam negeri. Sehingga, dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagian dari harta yang berada
di luar wilayah Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik harta dalam
SPT Penghasilannya, sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin
timbul jika dilakukan pembandingan dengan harta yang telah dilaporkan dalam SPT
yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para
pemilik harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan
hartanya untuk diinvestasikan dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
Indonesia masih bertumpu pada penerimaan pajak dalam memenuhi pembiayaan. Dilihat dari APBN 2016, porsi penerimaan pajak masih mencapai 84,96% sebesar Rp. 1.546,7 trilliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar Rp. 280,3 trilliun. Padahal, banyak sumber-sumber pendapatan yang bisa menjadi alternatif investasi atau modal masuk. Analoginya sama seperti harta perusahaan hanya didapat dengan cara menambah modal, berutang, atau laba hasil usaha. Padahal ada banyak cara untuk meningkatkan perfoma laporan keuangan itu sendiri. Oleh karena itu, karena pajak masih menjadi tumpuan utama, maka peningkatan penerimaan pajak negara sangat dibutuhkan. Salah satu cara yang ditawarkan pemerintah adalah dengan program tax amnesty ini.
Indonesia masih bertumpu pada penerimaan pajak dalam memenuhi pembiayaan. Dilihat dari APBN 2016, porsi penerimaan pajak masih mencapai 84,96% sebesar Rp. 1.546,7 trilliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar Rp. 280,3 trilliun. Padahal, banyak sumber-sumber pendapatan yang bisa menjadi alternatif investasi atau modal masuk. Analoginya sama seperti harta perusahaan hanya didapat dengan cara menambah modal, berutang, atau laba hasil usaha. Padahal ada banyak cara untuk meningkatkan perfoma laporan keuangan itu sendiri. Oleh karena itu, karena pajak masih menjadi tumpuan utama, maka peningkatan penerimaan pajak negara sangat dibutuhkan. Salah satu cara yang ditawarkan pemerintah adalah dengan program tax amnesty ini.
Terlebih lagi, basis penerimaan
pajak negara Indonesia memang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di
ASEAN. Tax Ratio kita hanya sekitar 10-11%, padahal rata-rata Tax Ratio di
ASEAN sudah mencapai angka 15-16%. Tax Ratio adalah penerimaan negara dibagi
dengan PDB. Tax Ratio yang rendah tersebut merupakan ironi, karena size economy
Indonesia merupakan 20 besar di dunia (G-20). Dengan size economy yang besar,
seharusnya Indonesia memiliki Tax Ratio yang lebih baik lagi. Kenapa bisa
seperti itu?
Compliance..
Menurut data dari kurang lebih
250 juta jiwa warga Indonesia, 60 juta diantaranya adalah mereka yang bekerja
dengan pendapatan menengah. Sementara itu 2,5 juta merupakan PT. Sedangkan dari
data kemenkop & umkm 55 juta lebih merupakan pelaku usaha. Dari data
tersebut, ironisnya yang menjadi wajib pajak (memiliki NPWP) hanya 30 juta jiwa,
padahal potensinya bisa mencapai 60 juta WP. Sebagian besar WP tersebut adalah
karyawan yang penghasilannya sudah dipotong pajak. Sementara itu, WP yang
menyampaikan SPT hanya 10 juta jiwa di tahun 2015 kemarin. SPT yang disampaikan
tersebut sebagian sudah dipotong alias nihil. Dan.... yang membayar kurang
bayar secara rutin hanya sekitar 1 juta WP. Ini baru berbicara mengenai
kepatuhan formal, bukan kepatuhan materiil meliputi benar, lengkap, dan jelas
pemenuhan kewajiban pajak.
Kenapa kepatuhan WP di
Indonesia begitu rendah? Sudah tertebak. Itu kembali ke perilaku pegawai pajak.
Berita-berita negatif tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat yang
pada akhirnya berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan WP. Padahal dalam era
perekonomian yang serba terbuka ini, TRUST merupakan modal paling mendasar.
Fairness..
Isu kedua yang paling
diperhatikan dari program Tax Amnesty adalah isu keadilan. Banyak kalangan
berpendapat bahwa program ini mengampuni para penjahat atau para
koruptor-koruptor yang asal-usul kekayaannya tidak diketahui. Tax Amnesty
merupakan hak setiap WP menurut UU, artinya WP bisa menggunakannya atau tidak
menggunakannya. Kecuali, WP yang sedang disidik dan berkas penyidikannya telah
dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum
pidana perpajakan yang tidak berhak menggunakan Tax Amnesty.
Penghasilan dalam UU pajak
penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam
bentuk apapun, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Jadi, asal-usul atau sumber penghasilan tidak dipersoalkan. Terlebih lagi, data
dan informasi yang bersumber dari program Tax Amnesty tidak dapat dijadikan
sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Data atau informasi yang disampaikan WP dalam Surat Pernyataan untuk
Pengampuanan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada
pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas
persetujuan WP itu sendiri.
Lalu, apakah ini adalah jebakan
batman? Atau mungkin jebakan spider-man? Hehehe..
Pemerintah menyatakan bahwa
program Tax Amensty ini bukan jebakan, tetapi momen rekonsiliasi antara
pemerintah sebagai otoritas perpajakan dan masyarakat sebagai wajib pajak.
Seperti yang telah saya tulis diatas mengenai kepatuhan, selain itu masih
banyak kelemahan dalam regulasi dan administrasi perpajakan. Sehingga, ini
adalah momen yang pas untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di sisi
lain, WP diharapkan kejujuran dan keterbukaannya dalam mengikuti program ini
sehingga terhindar dari sanksi yang memberatkan. Jadi, menurutku dapat dikatakan bahwa
Tax Amnesty ini sebagian dari revolusi mental.
Program ini menonjolkan kejujuran dan meningkatkan kepatuhan, serta
membangun kepercayaan diantara pemerintah dan masyarakat.
Mohon maaf jika ada salah-salah
tulisan, semoga bermanfaat bagi saya yang sedang berlibur.. next time saya ingin membahas sedikit atau sebagian kecil dari teknis
program tax amnesty.. kalo ada waktu dan kesempatan.. serta kalo ada niat.. hehehe.. see ya