Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan substansinya,Hak Kekayaan Intelektual (IHK) berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia (Tommi Suryo Utomo, 2009:1). Definisi yang bersifat lebih umum dikemukakan oleh Jill Mc Keogh dan Abdrew Steward (dalam Tommy Suruo Utomo,2009:2) yang mendefinisikan HKI adalah sekumpulan hak yang di berikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif. Unsur-unsur HKI menurut para ahli maupun lembaga-lembaga:
Berdasarkan substansinya,Hak Kekayaan Intelektual (IHK) berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia (Tommi Suryo Utomo, 2009:1). Definisi yang bersifat lebih umum dikemukakan oleh Jill Mc Keogh dan Abdrew Steward (dalam Tommy Suruo Utomo,2009:2) yang mendefinisikan HKI adalah sekumpulan hak yang di berikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif. Unsur-unsur HKI menurut para ahli maupun lembaga-lembaga:
- Mengandung hak eksklusif yang di berikan oleh hukum.
- Hak tersebut di berkaitan dengan usaha manusia yang di sasarkan pada kemampuan intelektual.
- Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi
Pada hal ini hubungan antara keduanya sangat erat. Contohnya Amerika Serikat, misalnya mendapatkan keuntungan ekonomi dalam jumlah yang besar dari produk-produk HKI.Sebagai ilustrasi negara adi daya ini memperoleh pemasukan sebesar lebih dari US S 8 Milyar pertahun melalui pembayaran Royalti (Robert W. Kastemeier dan David Beier, 1989:286).
Cabang-Cabang Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA (COPYRIGHT)
- Dasar Hukum dan Pengertian Hak Cipta
Diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Undang-Undang HC). Hak Cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbayak Ciptaanya untuk memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
- Sifat Kebendaan Hak Cipta
Hak Cipta termasuk dalam golongan benda bergerak tak berwujud.Hak Cipta tidak dapatdi lakukan secara lisan, tetapi harus di lakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan Yang dilindungi Dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang HC secara rinci di sebutkan berbagai ciptaan yang di lindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Negara harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu material form dan originality.
Ciptaan Yang dilindungi Dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang HC secara rinci di sebutkan berbagai ciptaan yang di lindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Negara harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu material form dan originality.
- Pembatasan Hak Cipta
- Tidak ada Hak Cipta.
- Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta.
- Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus di sebutkan atau di umumkan.
- Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta.
- Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus di sebutkan atau di umumkan.
- Pencipta
Yang dianggap pencipta atas suatu ciptaan adalah:
- Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI; atau
- Orang yang namanya di sebut dalam ciptaan atau di umumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
- Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI; atau
- Orang yang namanya di sebut dalam ciptaan atau di umumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
- Hak Pencipta
Terdapat dua macam, yaitu:
1. Hak Ekonomi (economic right)
2. Hak Moral (moral right), mengandung dua macam hak, yaitu The right to protect the integrity of Work dan Attributation atau authorship Right.
1. Hak Ekonomi (economic right)
2. Hak Moral (moral right), mengandung dua macam hak, yaitu The right to protect the integrity of Work dan Attributation atau authorship Right.
- Masa Berlaku Hak Cipta
Hak Cipta atas Ciptaan yang berupa:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
- Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
- Seni batik;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Arsitektur;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lain;
- Alat peraga;
- Peta;
- Terjemahan, tafsir, seduran, dan bunga rampa, berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Hak Cipta atas Ciptaan:
- Program computer;
- Sinematografi;
- Fotografi;
- Database;
- Karyo hasolpengalihwujudan;
- Perwajahan karya tulis yang di terbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali di umumkan.
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
- Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
- Seni batik;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Arsitektur;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lain;
- Alat peraga;
- Peta;
- Terjemahan, tafsir, seduran, dan bunga rampa, berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Hak Cipta atas Ciptaan:
- Program computer;
- Sinematografi;
- Fotografi;
- Database;
- Karyo hasolpengalihwujudan;
- Perwajahan karya tulis yang di terbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali di umumkan.
- Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi pencipta atau Pengarang Hak Cipta, untuk mendapatkan perlidungan.
Sanksi Pidana:
- Barang siapa memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang hak Ciptanya di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Beberapa Prinsip Utama Hak Cipta
Dari uraian tersebut di atas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang HC yang terdiri dari 78 pasal, dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang HC mengandung 7 prinsip utama, (Tommy Suryo Utomo, 2009:70) yaitu:
- Hak Cipta melindungi perwujudan ide, bukan ide itu sendiri.
- Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Beberapa Prinsip Utama Hak Cipta
Dari uraian tersebut di atas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang HC yang terdiri dari 78 pasal, dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang HC mengandung 7 prinsip utama, (Tommy Suryo Utomo, 2009:70) yaitu:
- Hak Cipta melindungi perwujudan ide, bukan ide itu sendiri.
- Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Hak Cipta bersifat original dan pribadi.
- Ada pemisahan antara kepemilikan fisik dengan hak yang terkandung dalam suatu benda.
- Jangka waktu perlindugan Hak Cipta bersifat terbatas.
- Pasal-Pasal pidana di dalam Undang-Undang HC bersifat delik biasa.
- Perlindungan Hak Cipta berlaku terhadap Warga Negara asing yang terlibat dalam perjanjian yang sama.
PATEN (PATENT)
Sejarah Hukum Paten Indonesia
Menurut Tommy Suryo Utomo (2009:99), perkembangan hukum Paten di Indonesia dapat di bagi ke dalam 3 periode, yaitu:
- Periode Kepentingan Umum vs Tekanan Internasional (1989-1996).
- Periode Tunduk Kepada Perjanjian TRIPS (1997-2000).
- Periode Peningkatan Penegakan Hukum (2001-2005).
- Dasar Hukum
Terletak pada Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Paten adalah Hak eksklusif yang di berikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakanya.
- Invensi Yang Dapat Diberi Paten
Suatu invensi atau penemuan dapat diberi Paten apabila invensi tersebut mengandung unsur:
- Novalty (kebaruan)
- Inventive steps (langkah-langkah inventif)
- Industrial applicable (dapat diterpakan dalam industri).
- Novalty (kebaruan)
- Inventive steps (langkah-langkah inventif)
- Industrial applicable (dapat diterpakan dalam industri).
- Invensi Yang Tidak Dapat Diberikan Paten
Paten tidak diberikan untuk investasi tentang:
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang terapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; dan
- Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang terapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; dan
- Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
- Paten Sederhana
Objek Paten Sederhana dibatasi:
- pada hal- hal yang bersifat kasat mata (tangible)
- bukan yang tidak kasat mata (intangible)
- pada hal- hal yang bersifat kasat mata (tangible)
- bukan yang tidak kasat mata (intangible)
Objek Paten Sederhana tidak mencakup:
- proses
- penggunaan
- komposisi
- produk yang merupakan
- product by process
- Jangka Waktu Panjang
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaandan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang.
Subjek Paten. Yang berhak memperoleh Paten adalah Invetor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
Subjek Paten. Yang berhak memperoleh Paten adalah Invetor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
- Kewajiban Pemegang Paten
- Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberikan Paten di Indonesia
- Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada angka 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak di lakukan secara regional.
- Pengalihan dan Lisensi Paten. Paten dapat beralih atau di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis, atau Sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada angka 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak di lakukan secara regional.
- Pengalihan dan Lisensi Paten. Paten dapat beralih atau di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis, atau Sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Sanksi Pidana
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Pemegang Paten dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), 2.
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Pemegang Paten Sederhana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
MEREK (TRADEMARK)
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Pemegang Paten Sederhana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
MEREK (TRADEMARK)
- Dasar Hukum
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan dasar hukum yang terbaru tentang perlindungan Merek di Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek dirumuskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Jenis Merek
1. Merek Dagang
2. Merek Jasa
3. Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-Undang Merek juga di kenal dengan adanya Merek Kolektif (collective marks).
2. Merek Jasa
3. Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-Undang Merek juga di kenal dengan adanya Merek Kolektif (collective marks).
- Pendaftaran Merek
Pemilik suatu Merek akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Pemilik Hak atas Merek apabila Merek tersebut telah didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Indikasi Geografis
Indikasi-Geografis adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berassal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yang menunjukan adanya kualitas, reputasi dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang di jadikan atribut dari barang tersebut.
- Jangka Waktu Perlindungan
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan Pendaftaran dan jangka waktu perlindungan itu dapat di perpanjang.
- Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan karena:
- Pewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Perjanjan
- Sebab-sebab lain yang di nearkan peraturan perundang-undangan.
- Pewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Perjanjan
- Sebab-sebab lain yang di nearkan peraturan perundang-undangan.
- Lisensi
Pemilik terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
- Sanksi Pidana
- Barang siapa tanpa sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 2.
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapn ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapn ratus juta rupiah).
DESAIN INDUSTRI Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis yang dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapatdi pakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditasindustri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri.
- Perlindungan
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
- Subjek Desain Industri
Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
- Lingkup Hak
Pemegang hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengeksor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
- Pengalihan Hak Dan Lisensi Pengalihan
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua hak PemegangHak Desain Industri kecuali jika perjanjian lain.
- Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar Hak eksklusif Pemegang Hak Desain Industri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (INTEGRATED CIRCUIT LAYOUT DESIGN)
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (INTEGRATED CIRCUIT LAYOUT DESIGN)
- Dasar Hukum
Undang-undang No. 32 tahun 2000 merupakan dasar hukum yang pertama di Indonesia terhadap Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (selanjutnya disebut undang-undang DTLST).
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang DTLST memberikan definisi Hak Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang DTLST memberikan definisi Hak Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Desain Tata Letak Surkuit Terpadu Yang Mendapat Perlindungan
DTLST bisa mendapat perlindungan hukum apabila memenuhi dua syarat, yaitu orisinil (originality) dan baru (novelty)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang Tidak Mendapat Perlindungan
Meskipun suatu DTLST mmemenuhi syarat baru dan orisinil, bukan berarti desain tersebut secara otomatis dilindungi oleh undang-undang DTLST.
- Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlidungan terhadap Hak DTLST diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
- Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang berhak memperoleh Hak DTLST adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
- Lingkup Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan DTLST yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi DTLST.
RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET )
RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET )
- Dasar Hukum
Dasar Hukum Rahasia Dagang di Indonesia adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Undang-Undang Rahasia Dagang ini merupakan undang-undang yang pertama kali di Indonesia mengenai Rahasia Dagang.
- Pengertian
Rahasia Dagang adalah informasi yangtidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh Pemilik Rahasia Dagang.
- Rahasia Dagang Yang bisa Mendapat Perlindungan
Rahasia Dagang bisa mendapat perlindungan hukum apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
- Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
- Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
- Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
- Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Lisensi
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan Rahasia Dagang, kecuali jika diperjanjika lain.
- Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untu menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
- Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau dengan sengaja mengungkap Rahasia Dagang, atau memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidaa dengan pidana penjara palng lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
PERLINDUNGAN VARITAS TANAMAN (PLANT VARIETIES PROTECTION)
PERLINDUNGAN VARITAS TANAMAN (PLANT VARIETIES PROTECTION)
- Dasar Hukum dan Pengertian
Perlindungan atas Varietas Tanaman di Indonesia bersumber pada Undang-Undang No. 29 tentang Perlidungan Varitas Tanaman (Undng-Undang PVT).Perlindungan Varitas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam halini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
- Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman
- 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim .
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
- Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau badan atau orang hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT sebelumnya.
- Pengalihan Dan Lisensi Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak PVT dapat beralih atau di aihkan dengan cara:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Pemegang hak PVT berhak memberi Lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi. Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainya.
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Pemegang hak PVT berhak memberi Lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi. Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainya.
- Sanksi Pidana
Barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang merupakan hak Pemegang PVT tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara palng lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp. 2. 500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Referensi :
http://www.academia.edu/94974/HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_Intellectual_Property_Right
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar