Jumat, 14 Oktober 2016

Tugas 1 Soft Skill, Etika Profesi Akuntansi

Judul Penelitian :
Etika Profesi Dalam Ilmu Akuntansi dan Audit

Nama Peneliti:
- Mehran Kaveh
- Masoud Khalili
- Abbas Ghorbani
- Mohammad Soroush

World Essays Journal / 1 (2): 85-93, 2014
©2014Available online at www. worldessaysj.com
ISSN 0000 ©2014 WEJ Journal

Abstraksi

Etika adalah sebuah ilmu yang menaungi seluruh aspek kehidupan umat manusia. Saat ini, pertumbuhan dan perkembangan manusia serta lingkungannya berkembang menjadi sangat kompleks, sehingga menyebabkan munculnya kebutuhan-kebutuhan baru. Kebutuhan-kebutuhan tersebut menciptakan berbagai profesi baru sebagai jawaban atas perubahan dan tantangan zaman yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Waktu dan perubahan yang terus-menerus terjadi menyebabkan keahlian dan keterampilan yang baru tercipta, termasuk munculnya para ahli dari keterampilan-keterampilan baru tersebut. Para ahli tenaga kerja dan spesialisasi di bidang-bidang baru berkembang sangat cepat dan sangat berpengaruh serta memainkan peranan penting terhadap kenaikan tingkat kesejahteraan sosial di lingkungannya masing-masing. Keberlanjutan atau kelangsungan hidup para ahli dan para pekerja sangat ditentukan oleh kualitas dari jasa yang mereka hasilkan. Kualitas dari jasa tersebut dapat dinilai dari kredibilitas dan kepercayaan yang mereka ciptakan sebagai hasil akhir dari jasa yang dilakukan. Kekayaan terbesar dari setiap bisnis terletak pada bagaimana cara mempertahankan kredibilitas dan kepercayaan di mata masyarakat. Hal ini juga menjadi dasar dan tujuan utama bagi para ahli atau pekerja profesional, termasuk para akuntan di semua negara. Dalam rangka menjaga kepercayaan publik tersebut, para akuntan selalu bersikap profesional dalam bekerja dan merumuskan setiap kebijakan, walaupun beberapa diantaranya tetap saja terlibat dalam berbagai skandal dari seluruh dunia. Penelitian ini akan menguraikan tentang moral, perilaku, dan etika profesi, serta sejarahnya yang mengacu pada dasar-dasar etika, elemen-elemen etika, etika pernyataan (menyatakan) pendapat atau pengambilan keputusan model Thomes, kedudukan etika, dan perannya dalam kemajuan serta perkembangan etika profesi di bidang akuntansi dan pemeriksaan akuntansi (audit).

Kata Kunci: Etika, Teori Etika, Etika Pernyataan Pendapat, Kode Etik Profesi

Pendahuluan

Etika adalah aturan-aturan dan prinsip-prinsip dasar yang diterima atau berlaku di masyarakat, serta dapat membedakan antara hal baik dan hal buruk. Etika profesi sebagai ilmu adalah ilmu yang mempelajari bagaimana para ahli atau profesional di bidang tertentu menghubungkan nilai-nilai moral yang baik dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Masalah utama dalam pembahasan kali ini muncul saat terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi akibat etika dalam berbisnis yang buruk. Oleh karena itu, munculah standar etika yang mengatur etika profesi dari orang-orang di pemerintahan, swasta, dan jasa profesi, termasuk para akuntan. Akuntan memiliki standar etika tersendiri yang disesuaikan dengan pekerjaannya. Setiap akuntan wajib mematuhi peraturan dan kode etik  yang berlaku. Namun kenyataannya, sangat sulit mencegah para akuntan untuk tidak berperilaku menyimpang, seperti melakukan Creative Accounting atau manipulasi. Para manajemen beberapa perusahaan justru yang mendorong para akuntan tersebut melakukan manipulasi dan mencederai nilai-nilai etika profesi yang ada. Inilah yang menjadi tantangan utama dari profesi akuntan, baik yang berhubungan dengan aktivitas akuntansi atau saat dilakukan proses audit.

Definisi Etika

Banyak definisi berbeda yang menjelaskan tentang nilai-nilai moralitas. Berikut beberapa definisi moral dari beberapa sumber. Menurut Kamus Dehkhoda, moral adalah kebiasaan yang terungkap. Menurut Kamus Webster, moral adalah ilmu tentang perilaku manusia yang baik dan yang buruk. Sementara itu, Professor Morteza Motahari, seorang praktisi di bidang filsafat, etika, dan lingkungan hidup, menyatakan etika adalah komponen-komponen yang berhubungan dengan prinsip dasar dan aturan yang dapat diterima serta digunakan dalam beraktivitas.

Paradigma Moral dan Etika

Tanpa memperhatikan dari sisi positif atau sisi negatif dari moral, World Encyclopedia of Philosophy (2004), menyatakan bahwa filsafat etika dan moral terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Meta-ethics, Legal Ethics (Normatives), dan Applied Ethics.
Meta-Ethics menguji darimana masalah etika berasal. Legal Ethics lebih mengacu pada standar etika yang ada. Sedangkan, Applied Ethics menguji masalah etika secara lebih spesifik dan tersendiri.
Akuntansi lebih menekankan pada Normative Ethics, yaitu pada standar atau aturan yang berlaku antara setiap individu dan standar profesi kelembagaan.
Dalam hal pengambilan keputusan atau kebijakan, seorang akuntan harus adil dan objektif dalam mengutarakan pendapatnya. Marchnt dan Wonder (2003)membagi menjadi empat paradigma bagi seorang akuntan dalam menyatakan pendapatnya atau mengambil keputusan.
1. Targeted Integration
Menyatakan dengan benar maksud dan tujuan, dengan kata lain mengungkapkan kejadian yang sebenarnya. Misalnya, tujuan yang ingin dicapai adalah menaikan harga saham sebuah perusahaan.
2. Rights and Duties
Setiap orang memiliki hak dan kewajiban masing-masing dan sama. Misalnya, jika setiap individu memiliki hak untuk memperoleh bonus setiap tahun, maka tidak ada orang lain yang boleh mencampurinya. Begitu pula jika individu menerima kompensasi atas pelanggaran yang dibuat, maka tidak ada orang lain yang boleh menghalanginya.
3. Model of Fairness
Kode etik menyatakan dalam mengambil keputusan atau menyatakan pendapat harus sesuai dengan apa yang dilihatnya sendiri secara langsung. Keputusan yang dibuat harus berdasarkan kinerja. Misalnya, seorang pekerja yang rajin lebih berhak menerima kenaikan jabatan daripada pekerja yang malas.
4. Facts Oriented Models
Model ini merujuk pada sisi spiritual dan sisi moral. Misalnya, jika menolong seseorang merupakan perbuatan yang sulit dan merugikan, namun jika dilihat dari sisi spritiual membantu seseorang tidaklah merugikan.

Etika

Etika adalah cabang ilmu yang menggunakan pendekatan atas manfaat yang dihasilkan, sesuatu yang seharusnya pantas dilakukan oleh para professional, sebagai bentuk tanggung jawab yang mereka tawarkan. Saat ini telah banyak standar perilaku dan kode etik professional yang telah berkembang. Namun pada dasarnya, kode etik atau standar perilaku menekankan pada tanggung jawab terhadap publik. Etika sangat menyangkut hal yang bersifat pribadi dan sangat pribadi yang dimiliki setiap orang, ini merupakan hak individu namun juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat. Luck membagi tanggung jawab moral setiap individu ke dalam tiga bagian:
1. Tanggung jawab terhadap dirinya sendiri
2. Tanggung jawab terhadap dirinya dan orang lain, dan
3. Tanggung jawab terhadap semua orang dan lingkungan

Standar perilaku atau kode etik sangat penting keberadaannya, termasuk bagi bidang akuntansi, sehingga dalam pembuatannya melibatkan banyak kalangan.  Saat ini, profesi akuntan memiliki peranan yang sangat vital dalam dunia modern, karena sistem ekonomi yang baik tidak dapat berjalan tanpa adanya ilmu akuntansi. Jika kita tidak dapat menghitung jumlah kekayaan yang dimiliki dan jumlah barang yang tersedia di dunia dengan baik, maka bisnis tidak dapat berjalan dengan baik sehingga pasar keuangan global serta pertumbuhan ekonomi dunia akan terus mengalami penurunan.

Sisi Sejarah

Penelitian pertama yang berkembang tentang etika dalam ilmu akuntansi adalah teori COLBERG. Teori ini dipengaruhi oleh Piaget, ilmu psikologi, dan teori psikologi. COLBERG menyatakan bahwa pandangan dan pemahan setiap individu terhadap moral berbeda-beda dan tidak dapat dibandingkan. COLBERG telah melakukan penelitian dengan menggunakan kuesionar terhadap moral individu dan hasilnya adalah setiap individu memiliki tingkat moral yang berbeda-beda. Pada tahun 2000, Thomton melakukan penelitian dengan menggunakan tiga variabel  pendekatan teori COLBERG di bidang akuntansi. Namun, hasil penelitian tersebut harus diulang karena masalah validitas, akibat tidak dapat menunjukan hubungan linier antara ucapan dan tingkah laku para akuntan dalam menyatakan pendapat. Kontroversi mengenai kekeliruan teori COLBERG tersebut terjadi, karena teori tersebut berdasarkan pada filosofi, bukan berdasarkan ilmu pengetahuan tentang perilaku dan etika. Dia menyatakan pendekatan ilmu pengetahuan lebih akurat daripada pendekatan filosofi. Dia menyatakan bahwa moral seseorang akan mempengaruhi cara pandang orang lain (masyarakat) terhadap diri mereka sendiri. Namun, dia menyatakan bahwa penelitian COLBERG sangat bermanfaat bagi perkembangan penelitian yang lebih lanjut tentang moral dan etika individu. Kemudian, dia menyimpulkan bahwa moral individu terbagi menjadi dua kategori, yaitu relativistic dan idealistic.

Akuntansi dan Etika

Akuntansi adalah sebuah cara yang dapat membantu seseorang dalam mengelola dampak-dampak yang ditimbulkan dari transaksi ekonomi yang terus berkembang. Tujuan utama akuntansi adalah memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi keuangan seseorang atau sebuah organisasi dalam bentuk laporan keuangan.Informasi tersebut dapat berguna untuk pengambilan keputusan yang dilakukan oleh penerima informasi, seperti pendiri usaha, pemegang saham, manajer, dll. Semakin kompleks bisnis yang terkait oleh sebuah perusahaan, maka semakin banyak penerima informasi laporan keuangan dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan seorang akuntan professional agar dapat memberikan informasi yang terpercaya kepada publik. Profesi akuntan publik sangatlah kompleks dan harus mampu menjaga kepercayaan publik bagaimanapun caranya. Sebab itu, semakin baik jasa yang diberikan seorang akuntan publik, maka seharusnya dapat menjadi sebuah jaminan bagi publik dalam menerima informasi. Pada akhirnya, etika profesi seorang akuntan publik akan sangat berpengaruh terhadap integritas seorang akuntan publik. Atas dasar tersebut, terciptalah hukum yang memayungi etika profesi para akuntan publik untuk menjaga integritas mereka.

Elemen-Elemen Dasar dari Karakter dan Etika Profesi:

Karakter dari etika profesi di era modern saat ini, yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan yang luas, bersikap professional, memegang teguh prinsip moral kebudayaan lokal yang ada, memiliki sikap yang baik, cara berbicara yang baik dan jelas, dan dapat menjelaskan sesuatu dari berbagai sudut pandang.
Dalam sebuah artikel, Zlvnts menulis tentang faktor-faktor yang berkaitan dengan etika profesi:
1. Etika Profesi Otonomi
Sebuah sistem operasi yang mencerminkan etika profesi bawaan yang dimiliki seorang professional dan komitmen terhadap profesi mereka, apa yang patut dilakukan dan yang tidak patut dilakukan oleh seorang professional. Sebagai contoh, seorang akuntan harus jujur, akurat, dapat dipercaya, mau memberikan kritik, menghargai rekan dan bawahan, meskipun hal diungkapkan bisa saja terkait dengan hal-hal yang bersifat privasi dirinya atau privasi orang lain.
2. Memahami Profesionalitas
Pondasi dari etika adalah memahami bahwa mereka seorang profesional. Hanya seseorang yang memahami atas pekerjaan mereka yang professional yang dapat menghubungkan antara filosofi dengan hubungan di masyarakat.
3. Objektif dan Tidak Memihak
Banyak penelitian dan dokumen yang menyatakan bahwa prinsip dasar terpenting yang harus dimiliki seorang professional adalah objektik dan tidak memihak. Seorang professional harus memiliki etika profesi yang tidak dapat dipengaruhi orang lain, terutama lawan jenis.
4. Profesi Sebagai Pekerjaan
Selama ini isu psikologi kurang diperhatikan oleh banyak orang. Namun, isu inilah yang sedang berkembang pesat di masyarakat. Seorang professional dan pebisnis harus mengacu pada hal-hal yang bersifat material dalam bekerja, agar: a. Mampu menghasilkan output yang efisien, efektif, dan berkualitas, b. Bekerja dengan sungguh-sungguh, c. Pembebasan melalui redistribusi kekuasaan, kesempatan, dan uang.

Perkembangan Etika Profesi

Tingkat perkembangan etika profesi sangat berkaitan dengan fleksibilitas dari etika. Perkembangan ini membuat etika profesi menjadi lebih rasional dan lebih efisien untuk diterapkan, sehingga dapat menjadikan sebuah organisasi menjadi lebih kuat. Banyak orang percaya bahwa tingkat kepuasan dan kenyamanan kerja akan meningkatkan tingkat komitmen terhadap etika profesi. Tetapi, ketidakpuasan dalam pekerjaan juga dapat menyebabkan seseorang menjunjung nilai-nilai etika profesi.

Etika Pernyataan Pendapat atau Pengambilan Keputusan

Teori James Roast adalah teori terdepan dalam model pengambilan keputusan yang berdasarkan empat komponen tingkah laku moral seseorang. Nilai fundamental dari ke-empat komponen tersebut terletak pada variabel proses psikologi yang sangat mudah terlihat dari seorang individu, yaitu:
1. Kepekaan Moral
Kepekaan moral merupakan reaksi seseorang dan sangat memperngaruhi seseorang untuk bertindak dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.
2. Pertimbangan Moral
Dasar pertimbangan seseorang untuk melakukan sebuah tindakan atau tidak.
3. Dorongan Moral
Komitmen seseorang terhadap nilai-nilai moral yang berlaku dan mencerminkan bentuk tanggung jawab seseorang terhadap lingkungannya.
4. Kualitas Moral
Desakan moral, keberanian, pantang menyerah, dan menjadi teladan.

Status Moral dan Perannya Terhadap Perkembangan Akuntansi dan Pemeriksaan Akuntansi (Auditing)

Status moral dalam dunia akuntansi modern dan auditing memainkan peran yang sangat penting. Profesi akuntan dan auditor yang memiliki tujuan untuk memberikan informasi terpercaya kepada publik seringkali mendapatkan intervensi politik, ekonomi, sosial, atau dari lingkungan bisnis. Oleh karena itu, ketaatan akuntan dan auditor sangat sulit untuk dicapai, karena status sosial dan lingkungannya yang terbatas, sehingga sangat mudah dipengaruhi.  Jadi, status moral adalah salah satu isu yang sangat diperhatikan dalam etika profesi seorang akuntan dan auditor.

Pedoman Etika Dalam Akuntansi dan Auditing

Tuntutan akan objektifitas seorang akuntan publik mengaharuskan merek memegang teguh buku pedoman tentang etika profesi. Setiap asosiasi profesi akuntan di banyak negara telah mengembangkan pedoman etika profesi agar menjadi lebih efisien, dapat dipercaya, profesional dan kredibel. Pedoman etika profesi akuntan yang dibuat tersebut harus dipatuhi oleh seluruh anggota asosiasi. Pedoman tersebut meliputi:
- Mempertimbangkan Kepentingan Stakeholder
- Tanggung Jawab
- Integritas
Objektifitas Dalam Berpendapat
- Menjaga Independen
- Menjaga Kerahasiaan
- Kepatuhan
- Kualifikasi Profesi
- Prinsip dan Teknik
- Mematuhi Tingkah Laku Profesi

Aktivitas yang Tidak Berkaitan Dengan Profesi Akuntan

Seorang akuntan independen yang professional harus mampu menahan diri agar tidak  menerima pekerjaan yang tidak berkaitan dengan profesinya.

Iklan dan Promosi

Profesi akuntan sama hal nya dengan jasa lainnya yang membutuhkan promosi untuk mendapatkan klien. Namun, informasi dalam sebuah promosi haruslah benar. Syarat sebuah informasi adalah lengkap, akurat, dan relistis. Apa yang dinyatakan harus sesuai dengan perbuatan. Hal yang dilarang dalam promosi:
1. Memberikan harapan palsu
2. Berpura-pura memiliki dukungan dari sebuah institusi atau otoritas.
3. Memuji diri sendiri
4. Membanding-bandingkan dengan akuntan lain
5. Meminta tidak pada tempatnya

Pelaksanaan Etika Dalam Auditing

Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang akuntan publik atau auditor harus menjunjung tonggi nilai-nilai etika profesi yang berlaku, terutama terkait dengan moral yang memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, seorang akuntan publik atau auditor harus bekerja sesuai standar yang berlaku, termasuk aturan yang mengikat hukum seperti Undang-Undang yang berlaku di sebuah negara. Jadi, selain menilai kepatuhan  klien-nya, seorang auditor memiliki tanggung jawab terhadap publik yang berkaitan dengan etika dan moral yang berlaku. Auditor harus menghormati aturan-aturan dan hukum yang berlaku di sebuah negara tempat ia melakukan pekerjaannya.

Penyebab Pentingnya Etika Dalam Profesi Akuntan

1. Kecurangan (fraud), yaitu kecurangan yang sengaja dibuat oleh pihak direksi, manajemen, pegawai, atau pihak ketiga dengan cara memanipulasi laporan keuangan , misalnya:  mengubah atau memalsukan dokumen, transaksi tanpa bukti yang jelas, pencatatan atau informasi yang tidak lengkap, mencabut transaksi yang berpengaruh besar dalam laporan keuangan, dan menghindari pajak yang tinggi.
2. Penggelapan aset
3. Penyalahgunaan pengendalian internal
4. Memanfaatkan bawahan untuk mencatat transaksi yang salah
5. Kolusi dengan pihak ketiga yang berkepentingan, termasuk auditor
6. Menggunakan prinsip akuntansi yang tidak sesuai
7. Membuat pernyataan palsu kepada auditor
8. Pengungkapan informasi rahasia pihak lain, seperti kompetitor
9. Kesalahan catat terhadap pembebanan depresiasi atau nilai persediaan
10. Memberikan laporan keuangan palsu agar menaikan nilai saham perusahaan di bursa efek

Kesimpulan


Sejarah menyatakan bahwa sebelum adanya aturan-aturan yang mengikat hukum, terdapat nilai-nilai moral yang mengikat perilaku seorang individu. Nilai-nilai moral atau norma yang berlaku di masyarakat tersebut yang kemudian berkembang menjadi hukum untuk dipatuhi hingga saat ini. Begitu pula dengan profesi akuntan. Salah satu tugas utama profesi akuntan di dunia adalah menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika profesi yang berlaku. Selain skill, profesi akuntan dituntut untuk memiliki moral yang baik. Karena, pengguna hasil pekerjaan seorang akuntan sangatlah luas, sehingga akuntan harus mampu bertanggung jawab kepada publik atas pernyataan yang dibuatnya. Tanpa etika profesi yang baik, kehebatan dan reputasi seorang akuntan hanyalah omong kosong. Mereka harus berani dan mampu mengungkapkan kewajaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu, kejujuran dan integritas merupakan nilai yang sangat penting bagi seorang professional. Masa depan dari profesi akuntan publik atau auditor terletak di tangan mereka sendiri. Hal ini tergantung pada moralitas dan integritas tiap individunya agar dapat menjadi sebuah profesi yang terhormat. Merujuk pada sejarah, profesi akuntan memiliki pengaruh yang besar, bukan hanya bagi satu atau dua perusahaan, tetapi bagi kondisi perekonomian dunia.

Source:
http://worldessaysj.com/files_site/paperlist/r_84_150212160045.pdf


Kamis, 13 Oktober 2016

Puisi

Judul: Apa Kau Lelah?

Seketika Hening..
Bagai Lonceng Tak Berdenting
Entah Darimana Asalnya
Seakan Penjuru Dunia Pun Tak Peduli

Begitu Pula Aku..
Kau Yang Jauh Dari Imaji
Aku Yang Jauh Dari Logika
Tak Berakar Namun Terbakar

Apa Kau Lelah?
Seolah Berlari-Lari
Menolak Hatimu Sendiri..
Nyenyak Bersama Ruang
Terlelap Dalam Kosong

Di Penghujung Malam Dingin..
Yang Tertatih Menyongsong Sepi..
Terdengar Teriakan Lantang
Memanggil Kabut Untuk Datang
Menemaninya Esok Hari
Atau Mentari Yang Selalu Menanti?

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Judul: Pertemuan Akan Penantian

Mengendap, Lalu Berjalan..
Menelusuri Lorong Harapan
Ruang dan Waktu Terpisah
Dalam Detik yang Terekam

Kau Bertanya..
Dimana Semua Dimulai?
Jika Berbicara Penuh Ungkapan
Atau Hanya Sebatas Kata-Kata..
Untuk Menjemput Awal
dan Kemudian Berakhir

Seperti Bermimpi Diantara Bukit-Bukit
Walau Tanpa Angkasa Berbintang
Setelahnya..
Menyampaikan Pada Lautan
Atau Mungkin..
Hanya Terdiam di Dalam Hutan?

Aku Mengharapkannya..
Pertemuan Akan Penantian
Bagai Angin yang Penuh Kesejukan
dan Hujan yang Membelah Udara..
Lalu, Mengalir Deras Bersamanya
Diantara Kita Berdua

Rabu, 07 September 2016

Tax Amnesty Sebagian Dari Revolusi Mental

Aku bingung ingin menulis apa.. Di saat liburan seperti ini paling enak ya liburan.. tetapi, akhir-akhir ini banyak muncul isu-isu yang mengganggu liburanku hehehe.. salah satunya ya tentang amnesti pajak atau program pertobatan pajak..

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Tujuan Tax Amnesty adalah membawa pulang dana di luar negeri (repatriasi), memperluas basis data perpajakan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan reformasi perpajakan. Namun, lebih jauh dari tujuan-tujuan tersebut, Tax Amnesty ini bisa menjadi sebuah Revolusi Mental terselubung, yaitu membangun kepercayaan antara masyarakat dan institusi pajak. Kesempurnaan moral bagi manusia memang sulit dicapai. Namun, keteladanan dan kepercayaan harus ditonjolkan oleh para pemimpin dan institusi pemerintahan. Terlebih, tingkat pendidikan di Indonesia masih belum tinggi, sehingga nilai-nilai keteladanan harus ditonjolkan.

Background.. 

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan dan jauh dari ekspektasi yang diharapkan. Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini berdampak pada penerimaan pajak nasional. Perlambatan ini dianggap ikut berperan dalam penurunan penerimaan pajak negara, sehingga target penerimaan pajak tidak terpenuhi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini juga mengurangi ketersedian likuiditas dalam negeri. Padahal, likuiditas ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam kondisi seperti itu, beberapa warga negara Indonesia terutama kelas menengah ke atas, banyak yang memiliki, menyimpan, atau menempatkan hartanya di luar negeri. Seharusnya, harta yang dimiliki beberapa elite WNI dapat dimanfaatkan untuk menambah penerimaan pajak negara dan menambah likuiditas dalam negeri. Sehingga, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagian dari harta yang berada di luar wilayah Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik harta dalam SPT Penghasilannya, sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul jika dilakukan pembandingan dengan harta yang telah dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan hartanya untuk diinvestasikan dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.

Indonesia masih bertumpu pada penerimaan pajak dalam memenuhi pembiayaan. Dilihat dari APBN 2016, porsi penerimaan pajak masih mencapai 84,96% sebesar Rp. 1.546,7 trilliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar Rp. 280,3 trilliun. Padahal, banyak sumber-sumber pendapatan yang bisa menjadi alternatif investasi atau modal masuk. Analoginya sama seperti harta perusahaan hanya didapat dengan cara menambah modal, berutang, atau laba hasil usaha. Padahal ada banyak cara untuk meningkatkan perfoma laporan keuangan itu sendiri. Oleh karena itu, karena pajak masih menjadi tumpuan utama, maka  peningkatan penerimaan pajak negara sangat dibutuhkan. Salah satu cara yang ditawarkan pemerintah adalah dengan program tax amnesty ini.

Terlebih lagi, basis penerimaan pajak negara Indonesia memang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN. Tax Ratio kita hanya sekitar 10-11%, padahal rata-rata Tax Ratio di ASEAN sudah mencapai angka 15-16%. Tax Ratio adalah penerimaan negara dibagi dengan PDB. Tax Ratio yang rendah tersebut merupakan ironi, karena size economy Indonesia merupakan 20 besar di dunia (G-20). Dengan size economy yang besar, seharusnya Indonesia memiliki Tax Ratio yang lebih baik lagi. Kenapa bisa seperti itu?

Compliance..

Menurut data dari kurang lebih 250 juta jiwa warga Indonesia, 60 juta diantaranya adalah mereka yang bekerja dengan pendapatan menengah. Sementara itu 2,5 juta merupakan PT. Sedangkan dari data kemenkop & umkm 55 juta lebih merupakan pelaku usaha. Dari data tersebut, ironisnya yang menjadi wajib pajak (memiliki NPWP) hanya 30 juta jiwa, padahal potensinya bisa mencapai 60 juta WP. Sebagian besar WP tersebut adalah karyawan yang penghasilannya sudah dipotong pajak. Sementara itu, WP yang menyampaikan SPT hanya 10 juta jiwa di tahun 2015 kemarin. SPT yang disampaikan tersebut sebagian sudah dipotong alias nihil. Dan.... yang membayar kurang bayar secara rutin hanya sekitar 1 juta WP. Ini baru berbicara mengenai kepatuhan formal, bukan kepatuhan materiil meliputi benar, lengkap, dan jelas pemenuhan kewajiban pajak.

Kenapa kepatuhan WP di Indonesia begitu rendah? Sudah tertebak. Itu kembali ke perilaku pegawai pajak. Berita-berita negatif tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan WP. Padahal dalam era perekonomian yang serba terbuka ini, TRUST merupakan modal paling mendasar.

Fairness..

Isu kedua yang paling diperhatikan dari program Tax Amnesty adalah isu keadilan. Banyak kalangan berpendapat bahwa program ini mengampuni para penjahat atau para koruptor-koruptor yang asal-usul kekayaannya tidak diketahui. Tax Amnesty merupakan hak setiap WP menurut UU, artinya WP bisa menggunakannya atau tidak menggunakannya. Kecuali, WP yang sedang disidik dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana perpajakan yang tidak berhak menggunakan Tax Amnesty.

Penghasilan dalam UU pajak penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Jadi, asal-usul atau sumber penghasilan tidak dipersoalkan. Terlebih lagi, data dan informasi yang bersumber dari program Tax Amnesty tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. Data atau informasi yang disampaikan WP dalam Surat Pernyataan untuk Pengampuanan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan WP itu sendiri.

Lalu, apakah ini adalah jebakan batman? Atau mungkin jebakan spider-man? Hehehe..

Pemerintah menyatakan bahwa program Tax Amensty ini bukan jebakan, tetapi momen rekonsiliasi antara pemerintah sebagai otoritas perpajakan dan masyarakat sebagai wajib pajak. Seperti yang telah saya tulis diatas mengenai kepatuhan, selain itu masih banyak kelemahan dalam regulasi dan administrasi perpajakan. Sehingga, ini adalah momen yang pas untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di sisi lain, WP diharapkan kejujuran dan keterbukaannya dalam mengikuti program ini sehingga terhindar dari sanksi yang memberatkan. Jadi, menurutku dapat dikatakan bahwa Tax Amnesty ini sebagian dari revolusi mental.  Program ini menonjolkan kejujuran dan meningkatkan kepatuhan, serta membangun kepercayaan diantara pemerintah dan masyarakat.

Mohon maaf jika ada salah-salah tulisan, semoga bermanfaat bagi saya yang sedang berlibur.. next time saya ingin membahas sedikit atau sebagian kecil dari teknis program tax amnesty.. kalo ada waktu dan kesempatan.. serta kalo ada niat.. hehehe.. see ya

Jumat, 02 September 2016

Penelitian Ilmiahku


ABSTRAKSI

Fiqhifauzan Firdaus, 23213483
IMPLIKASI KEBIJAKAN REVALUASI ASET TETAP TERHADAP FINANCIAL PERFORMANCE PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. DAN PENERIMAAN NEGARA.

Penulisan Ilmiah. Fakultas Ekonomi. 2016
Kata Kunci : Revaluasi Aset Tetap, Akuntansi, Perpajakan.
(xi + 48+ lampiran)

Kondisi perekonomian Indonesia yang rentan terhadap inflasi dan depresiasi mata uang rupiah, menyebabkan nilai aset perusahaan mudah mengalami perubahan dari harga perolehannya. Adanya perbedaan nilai antara nilai buku dan nilai wajar aset mendorong perusahaan untuk melakukan kebijakan revaluasi aset tetap. Penulisan Ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui implikasi kebijakan revaluasi aset tetap terhadap financial performance PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang dilakukan di Tahun 2015.

Penulisan ini menggunakan metode penelitian analisis deskriptif kualitatif komparatif, yaitu dengan cara mengumpulkan, menyajikan, dan menganalisa data dengan menggunakan rincian revaluasi aset tetap perseroan. Rincian revaluasi aset tetap perseroan diperoleh melalui website resmi PT Bank Negara Indonesia Tbk. yang diterbitkan di tahun 2015.

Hasil penelitian ini adalah peningkatan nilai aset tetap perseroan setelah dilakukan revaluasi aset tetap dan pajak penghasilan final yang diperoleh negara dari selisih lebih atas revaluasi aset tetap yang dilakukan PT. BNI Tbk. Kebijakan revaluasi aset tetap dapat meningkatkan financial performance perseroan yang tercermin dari Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Lainnya perseroan yang lebih baik akibat peningkatan nilai aset tetap setelah dilakukan revaluasi. Kebijakan revaluasi aset tetap dapat menambah modal perusahaan tanpa melakukan setoran modal baru dan/atau tanpa berutang. Sehingga kebijakan ini merupakan opportunity bagi perseroan untuk memperbaiki kinerja keuangannya, serta opportunity bagi negara untuk mendapatkan tambahan penerimaan negara dari pajak penghasilan final atas revaluasi aset tetap.

Daftar Pustaka (2008 - 2016)

Sabtu, 25 Juni 2016

Contoh Kasus Audit Kecurangan : Studi Kasus Lehman Brothers

Lehman Brothers merupakan Bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terbesar di USA, dimana menjamin hampir separuh dari total KPR di USA.
KPR di USA disebut dengan Mortgage.

Image result for lehman brothers

Mortgage berasal dari bahasa Prancis yang berarti “matinya sebuah ikrar”.
Dalam Mortgage, konsumen mendapat kredit lalu memiliki rumah. Rumah tersebut masih milik pihak pemberi kredit, namun rumah boleh ditempati oleh konsumen selama cicilan belum lunas.
Karena rumah itu bukan milik konsumen, maka jika terjadi kredit macet rumah otomatis tidak dapat ditempati lagi.
Konsumen yang tidak dapat membayar cicilan, maka ikrarnya dianggap mati (perjanjian dibatalkan). Sehingga konsumen harus meninggalkan rumah tsb.

Image result for mortgage

Pada awalnya mortgage ini berjalan lancar di USA, karena nasabah yang dituju adalah nasabah-nasabah yang prima (prime mortgage) dan harga properti mengalami kenaikan terus-menerus.
Masalah muncul ketika demand terhadap mortgage ini rendah (tidak laku), sehingga harga pasar properti cenderung mengalami stagnansi bahkan melemah. Sehingga menjadi masalah besar.
Lehman Brothers sebagai pihak penyalur KPR untuk mengatasi masalah ini, justru memberikan kredit kepada nasabah yang kurang layak (sub-prime), dengan harapan mortgage laku di jual dan harga properti akan mengalami kenaikan kembali.
Nasabah yang sebelumnya mengalami kredit macet dapat memiliki kembali mortgage baru.
Banyak pula mortgage yang diberikan dengan persyaratan rendah, hanya dengan 5% uang muka, bahkan tanpa uang muka.
Adapula mortgage yang hanya mensyaratkan pembayaran bunga tanpa mewajibkan nasabah pembayaran pokok cicilan.
Nasabah yang tidak potensial ini disebut Sub-Prime.

Di USA, negara yang memiliki industri keuangan maju, pada umumnya kredit-kredit mortgage tersebut yang diberikan perbankan, kemudian oleh bank dikumpulkan dan jika jumlahnya mencukupi dapat dilakukan sekuritasasi.
Sekuritas tersebut dapat diterbitkan di pasar modal.
Proses ini disebut dengan proses mentransformasi mortgage menjadi surat berharga.
Dengan kata lain surat berharga tersebut dijamin oleh mortgage, atau dikenal dengan istilah Mortgage Back Securities (MBS).

Image result for mortgage back securities picture

Singkat cerita, penjualan mortgage menjadi sangat laku, dan nilai MBS pun terus meningkat di pasar sekuritas.
Namun, karena nasabah yang memiliki mortgage mayoritas bermasalah (sub-prime), tidak mampu melunasi cicilan, sehingga pihak Lehman Brothers pun kesulitan untuk melunasi kewajiban sekuritas yang telah di terbitkan di pasar modal.
Sehingga, Lehman Brothers melakukan rekayasa keuangan untuk membayar kewajiban dan memanipulasi pihak pemegang saham di pasar sekuritas.

Lehman Brothers diduga menjadikan pinjaman (loans) sebagai penjualan (sales).
Skandal Lehman Brothers ini mencuatkan praktik “manipulasi standar akuntansi (window dressing).
Window dressing sejatinya adalah tindakan pidana, namun sulit untuk dibuktikan di pengadilan karena menyangkut interpretasi dan judgement yang berlaku secara akuntansi.
Window dressing adalah upaya mempercantik kondisi keuangan secara artificial agar kondisi perusahaan terlihat lebih kuat.

Image result for repo transaction

Window dressing yang dilakukan adalah transaksi “repo”
Lehman Brothers melakukan transaksi Repo untuk mencari dana, agar dapat menutupi kewajiban kepada para pemegang saham di pasar sekuritas mortgage.
Repo adalah pinjaman yang dijamin dengan agunan, biasanya berupa surat-surat berharga (securities).
Dalam istiah ekonomi, transaksi Repo disebut “collateralized borrowing”.
Lazimnya di Indonesia dikenal dengan istilah gadai.
Dalam hal ini, Lehman Brothers melakukan gadai surat-surat berharga atau gadai saham, yaitu sekuritas mortgage.
Di USA, pada umumnya transaksi Repo dibedakan menjadi 2 jenis:
            1. Classic Repo
            2. Sell and Buy Back

Transaksi Repo ini merupakan “Accounting Gimmick” yang digunakan oleh Lehman Brothers untuk mengurangi jumlah kewajibannya di Balance Sheet.
Classic Repo adalah pinjaman berupa dana (cash) yang dijamin dengan agunan.
Pihak yang meminjam dana (buyer or borrower) akan mencatat pinjaman di sisi Hutang (liabilities) sebagai lawan dari penerimaan Kas.
Sehingga perusahaan memiliki kewajiban untuk melunasinya.
       (DR) Kas $ XXX         
            (CR) Hutang $ XXX

Sell and Buy Back Repo adalah pinjaman yang diperoleh dengan mengikutsertakan agunan (surat berharga). Sehingga, seolah-olah surat berharga ikut berpindah tangan.
Dengan demikian, penerimaan Kas dari pinjaman akan diikuti dengan penyerahan aset.
Namun, transaksi ini mengharuskan aset tersebut dibeli kembali oleh peminjam dana
(DR) Kas $ XXX
             (CR) Aset (Surat Berharga) $ XXX
Jadi, transaksi Sell and Buy Back Repo ini seperti menjual sementara surat berharga untuk kemudian dibeli kembali.

Image result for repo transaction

Pada saat itu, Lehman Brothers menggunakan transaki repo metode Sell and Buy Back.
Namun, kewajiban Lehman Brothers untuk membeli kembali surat berharga tersebut tidak diungkapkan sebagaimana mestinya yang tercantum pada SFAS (Statement of Financial Accounting Standards) 140 yang berlaku di USA sejak tahun 2001.

Pada saat itu, Lehman Brothers berdalih bahwa transaksi repo yang terjadi dilakukan  dengan pihak terkait di Inggris, yang konon memiliki sistem hukum dan standar akuntansi yang berbeda dengan USA.
Menurut argumen pihak Lehman Brothers, transaksi repo semacam ini di Inggris merupakan penjualan outright atau dengan kata lain (true sales).
Sehingga pihak Lehman Brothers memanfaatkan situasi perbedaan hukum dan standar akuntansi di Inggris dan USA.
Peristiwa perbedaan ini disebut Regulatory Arbitrage.

Image result for regulatory arbitrage

Dengan dalih seperti itu, maka transaksi repo yang dilakukan dapat memperbaiki kondisi laporan posisi keuangan Lehman Brothers menjadi lebih sehat.
Transaksi repo dianggap sebagai true sales sehingga penerimaan kas, tanpa menimbulkan hutang baru. Sehingga ratio hutang terhadap modal (leverage ratio) menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, Lehman Brothers menjadi lebih likuid. Padahal saat itu, likuiditas bank-bank di USA tengah menjadi sorotan.

Namun akhirnya semua rekayasa keuangan yang dilakukan Lehman Brothers terungkap dan tidak bertahan.
Ernst&Young sebagai KAP Lehman Brothers pun dianggap tidak memenuhi standar sebagai auditor dan melakukan mal praktek.
15 September 2008, Lehman Brothers dinyatakan bangkrut dengan total nilai aset sebesar $639 Milyar dan hutang sebesar $619 Milyar.
Kebangkrutan ini adalah kebangkrutan terbesar yang pernah terjadi di dunia, mengalahkan kebangkrutan WorldCom dan Enron.

Kebangkrutan Lehman Brothers yang merupakan multi national company dan memiliki sekitar 25.000 pekerja di seluruh dunia memicu krisis global 2008.
Fraud yang dilakukan Lehman Brothers membuat para investor mengalami krisis kepercayaan terhadap pasar modal USA, sehingga mereka menarik modal dari entitas-entitas di USA.
Di bulan Oktober tercatat rekor penurunan index Dow Jones terbesar dalam waktu sebulan di dunia.

USA sebagai negara Super-Power yang memiliki pengaruh besar di seluruh dunia, akhirnya menyebarkan virus krisis keuangan ke seluruh dunia, terutama negara-negara maju.
Krisis kepercayaan para investor membuat entitas-entitas di USA mengalami kesulitan modal, sehingga produktivitasnya menurun.
Hingga akhirnya, laju pertumbuhan ekonomi dunia tidak bergerak dan sebagian belahan dunia mengalami resesi.

Image result for financial globe crisis

Krisis Keuangan Global di sejumlah negara maju, menjadi berkah bagi negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia.
Aliran dana luar negeri masuk begitu deras ke Indonesia di tahun 2008 - 2010, hingga rupiah sempat menguat sekitar Rp. 9.500
Para investor asal USA memindahkan investasi mereka ke negara-negara berkembang yang potensial.

KESIMPULAN

Keserakahan Lehman Brothers untuk menguasai seluruh bisnis dan terus berusaha memuaskan para pemegang saham akhirnya menjadi sebuah Boomerang.
Para pemegang saham selalu menuntut sebuah entitas menghasilkan laba, sehingga entitas kerap kali melakukan rekayasa laporan keuangan.
Ketidak-professionalan KAP Ernst&Young telah mencederai nilai-nilai etika profesi auditor independen.
Terbukti, profesi Accountant dan Auditor adalah profesi yang memiliki tanggung jawab sangat besar.
Sedikit kelalaian dari Accountant dan Auditor dapat menghancurkan sebuah entitas, bahkan menyebabkan seluruh dunia krisis.
Sebaliknya, Accountant dan Auditor yang baik akan dapat membantu entitas untuk terus bertahan, dan membantu dunia mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

SARAN

Sebagai sebuah entitas, tidak baik untuk terus berekspansi secara berlebihan dan menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan.
Para pemegang saham, sebaiknya tidak selalu money-oriented atau profit-oriented. Tetapi, keberlanjutan entitas juga sebuah nilai yang penting.
Jadilah Accountant dan Auditor yang memegang teguh etika profesi dan standar yang berlaku.
Sebagai manusia biasa, dan di bulan Ramadhan yang suci ini, mari kita tingkatkan iman & taqwa bersama agar tidak tergoda dengan berbagai macam godaan setan.
Semoga kita dapat menjadi manusia yang lebih baik, dan dapat selalu berjalan di jalan  yang diridhoi-Nya.

Minal aidzin wal faidzin,
mohon maaf lahir dan batin.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H.