LINGKUP HUKUM PERDATA
1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan yang lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas. Unsur-unsur tersebut adalah:
- Peraturan Hukum (rechtsrege, rule of law)
- Hubungan Hukum (rechtsbetrakking, legal relation)
- Orang (persoon, person)
Orang (persoon) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah gejala alam, makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai akal, perasaan dan kehendak. Sedangkan badan hukum adalah gejala yuridis, yaitu badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.
Dari uraian mengenai definisi hukum perdata tersebut dapat dikenal adanya hukum perdata tertulis dan tidak tertulis, hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit, serta hukum perdata nasional dan hukum perdata internasional. Hukum perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang diundangkan dalam Staatsblad atau Lembaga Negara. Hukum perdata tidak tertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata, hukum dagang dan hukum adat. Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit haay meliputi hukum perdata tertulis minus hukum datang, lazimnya disebut “hukum perdata” saja.
Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga Indonesia. Sedangkan hukum perdata internasional salah satu pihak pendukung hak dan kewajibannya adalah warga negara asing.
SEJARAH HUKUM PERDATA
1. Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata Prancis,yang berinduk pada Code Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis,Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Kerajaan Belgia. Karena pemisahan Belgia ini,berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.
2. Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk B.W.Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W.Belanda. B.W.Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka,berdasarkan aturan peralihan UUD45,maka B.W.Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda),yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Disamping KUHPdt, hukum perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan hukum perdata buatan pembentuk undang-undang Republik Indonesia,misalnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
3. B.W.(KUHPdt) sebagai Himpunan Hukum tak Tertulis
B.W.Hindia Belanda diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa dan yang dipersamakan berdasarkan pasal 1 31 I.S. jo. 163 I.S. dalam negara Indonesia merdeka berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membeda-bedakan warga negara Indonesia berdasarkan keturunannya.
Atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka ,dan dalam rangka penyesuaian hukum kolonial kedalam hukum Indonesia merdeka,maka pada tahun 1962 Dr. Sahardjo,S.H. Menteri Kehakiman R.I. pada waktu itu mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W. (KUHPdt) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis.
HUKUM PERDATA NASIONAL
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia itu ada hukum perdata barat dan ada hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman kolonial Belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD45, misalnay B.W.(KUHPdt). Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan oleh Indonesia merdeka.
Untuk mengetahui bahwa hukum perdata itu berpredikat nasional perlu ditentukan kriteria yang jelas. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut ini:
1. Berasal dari Hukum Perdata Indonesia
Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 yang dilanjutkan oleh Ketetapan MPR/No.II/1983 dan Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN,terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tidak tertulis buatan Hakim (yurisprudensi) dan hukum adat.
2. Sistem Nilai Budaya Pancasila
Hukum perdata nasional itu harus berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila. Yang dimaksud dengan sistem nilai budaya adalah konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Sistem nilai budaya Pancasila ini berfungsi sebagian sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan-peraturan hukum dan perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia.
3. Produk Hukum Pembentuk Undang-Undang Indonesia
Menurut UUD45 pembuat undang-undang adalah Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 ayat 1 UUD45). Dalam GBHN 1978 digariskan bahwa pembinaan dan pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang,bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk undang-undang,maka hukum perdata nasional haruslah produk hukum pembentuk undang-undang Indonesia. Sebagai contoh adalah Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974,Undang-Undang Pokok agraria No.5 Tahun 1960 yang memuat antara lain hak-hak kebendaan atas tanah.
4. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Negara Indonesia
Hukum perdata nesional harus berlaku untuk semua warga negara Indonesia,tanpa memandang asal-usul keturunannya, suku bangsa, daerahnya dan golongannya.
5. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua warga negara Indonesai di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila, terutama nilai dalam sila ketiga “persatuan Indonesia”.
BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak,dan keputusan Hakim.
Berlakunya hukum perdata ada yang bersifat memaksa (dwingend),dan ada pula bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan,baik dengan berbuat atau tidak berbuat.
Selain bersifat memaksa,ada lagi berlakunya hukum perdata itu bersifat sukarela. Bersifat sukarela artinya terserah pada kehendak pihak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban atau tidak,sebab kewajiban itu berkaitan dengan kepentingan sendiri. Misalnya ialah memberi nafkah kepada anak sendiri yang sudah kawin (dewasa).
Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak. Ada dua macam perjanjian,yaitu:
- Perjanjian Harta Kekayaan,yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan.
- Perjanjian Kawin,yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami istri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan.
AKIBAT BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
Sebagai akibat berlakunya hukum perdata ialah adanya pelaksanaan,pemenuhan,realisasi kewajiban hukum perdata. Ada tiga kemungkinan hasilnya,yaitu:
- Tercapai tujuan,apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh.
- Tidak tercapai tujuan,apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
- Terjadi keadaan yang bukan tujuan,yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum.
Referensi:
www.hukumonline.com
www.slideshare.net
www.academia.edu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar