Minggu, 15 Maret 2015

Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaandimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
  • Hubungan hukum.
  • Harta kekayaan.
  • Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
  • Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
  • Berkewajiban membayar utang (Schlud).
  • 2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
  • Objek tersebut tidak diperkenankan.
  • Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
  • Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Definisi hukum perikatan :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum (seseorang atau beberapa orang) yang dari mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban(debitur) atas sesuatu prestasi.

• Vollmar 
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.



Image result for legal engagement




JENIS-JENIS PERIKATAN

Perikatan dapat dibedakan menurut :

A. Isi daripada prestasinya :

• Perikatan positif dan negative
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.

• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya. Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.

• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satudari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga,dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.

• Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain.

• Perikatan generic dan spesifik
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal resiko dan tempat pembayarannya.

• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur  prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
a. Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat di bagi-bagi. 
b. Menurut tujuan para pihak 
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi.

B. Subjek-subjeknya :

• Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
  • Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif). 
  • Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
 • Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. 

C. Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :

• Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya.

 • Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi.



Image result for legal engagement



PERIKATAN YANG TERJADI KARENA PERSETUJUAN

Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. 

Unsur dari perjanjian terdiri dari :
  • Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve).
  • Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari benda yang dijualnya (vrijwaring).
  • Aksidentalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan. 


Macam-macam persetujuan obligator :

1. Persetujuan sepihak dan timbal balik. 
Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan, dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).

2. Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan atas beban adalah persetujuan dimana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain. (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan dengan cuma-cuma adalah persetujuan, dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara cuma-cuma.

3. Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan, dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang, misalnya : penitipan barang, pinjam pakai dan pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil. Misal : hibah.

4. Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan bernama adalah persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur secara khusus


Image result for legal engagement

Penanggungan
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.

Penitipan

Penitipan adalah terjadi, apabila menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.
Macam-macam penitipan :
  • Penitipan yang sejati yang hanya mengenai barang-barang bergerak.
  • Sekestrasi adalah penitipan barang yang terjadi dengan perjanjian atau dilakukan atas perintah hakim.

Perjanjian Leasing

Pengertian leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung menjadi milik kita,tetapi tidak pada kenyataannya, dalam leasing ada hak utama untuk membeli. Sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Leasing dalam praktek hukum mempunyai pengertian  sebagai suatu usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 

Perbedaan antara bank dan leasing adalah Bank merupakan suatu badan usaha yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan atau meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya. Sedangkan leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Jenis-jenis leasing ini dapat berupa usaha sewa guna usaha, modal patungan (ventura), usaha kartu kredit dan lain-lain. Sedangkan persamaan antara bank dan leasing adalah sama-sama meminjamkan uang. Dalam suatu praktek beli sewa harus mengandung :
  • Pemilikan tetap pada penjual sampai pembelian.
  • Pembeli saat itu mempunyai hak pakai atas benda tersebut.
  • Pembeli membayar dengan mengangsur pada waktu ditentukan.
  • Setelah pembayaran lunas, pembeli menjadi pemilik barang.



Referensi:
http://www.academia.edu/3626424/HUKUM_PERIKATAN
http://www.scribd.com/doc/52218920/makalah-HUKUM-PERIKATAN#

Tidak ada komentar: