Rapat anggota merupakan wadah
aspirasi anggota (Widiantoro, Sigit. 2007). Setiap kebijakan koperasi harus melalui
persetujuan rapat anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama di dalam rapat anggota. Dalam
Pasal 24 UU No. 25/1992 yang mengatur tentang perkoperasian menyatakan “Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.”
Rapat anggota dapat menentukan
pengurus dan pengawas koperasi. Pengurus memiliki tanggung jawab atas semua
kegiatan usaha koperasi. Kerugian koperasi ditanggung oleh pengurus secara
bersama-sama atau sendiri. Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan pengelolaan kegiatan koperasi.
Pengawas berwenang meneliti seluruh catatan usaha koperasi (Deliarnov. 2007).
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Widiantoro, Sigit. 2007. Wahana
Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Yudhistira.
Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar