Anggota koperasi berperan ganda sebagai
pemilik dan pelanggan kegiatan usaha koperasi (Alam. 2007). Anggota berkewajiban melakukan
investasi dan berpartisipasi dalam kegiatan transaksi bisnis
koperasi. Anggota berhak menerima keuntungan berupa sisa dari hasil usaha. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara transparan dan dibayar tunai.
Sisa hasil usaha adalah laba
koperasi selama satu tahun buku yang berasal dari selisih antara penerimaan dan
pengeluaran koperasi (Deliarnov. 2007). Periode satu tahun buku biasanya dimulai 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya. Informasi mengenai
sisa hasil usaha diperoleh dari neraca dan laporan laba-rugi koperasi. Sisa
hasil usaha digunakan untuk dibagikan kepada anggota. Pembagian sisa hasil
usaha dibagikan sesuai dengan besarnya jasa usaha dan modal masing-masing
anggota.
Pasal 45 UU No. 25/1992
mengatur tentang Sisa Hasil Usaha Perkoperasian menyatakan: “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” Setiap koperasi
memiliki sistem pembagian sisa hasil usaha yang berbeda-beda. Sistem pembagian sisa
hasil usaha ditentukan dalam rapat anggota (Sitio, Arifin. 2001)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Alam. 2007. Ekonomi Jilid 3.
Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan
Sosial Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi:
Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar