Minggu, 15 Maret 2015

Hukum Perdata


LINGKUP HUKUM PERDATA

1.     Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan yang lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas. Unsur-unsur tersebut adalah:
  • Peraturan Hukum (rechtsrege, rule of law)
Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada tertulis dan ada tidak tertulis. Hukum artinya segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
  • Hubungan Hukum (rechtsbetrakking, legal relation)
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga, pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum.
  • Orang (persoon, person)
Orang (persoon) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah gejala alam, makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai akal, perasaan dan kehendak. Sedangkan badan hukum adalah gejala yuridis, yaitu badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.


Image result for civil law


Dari uraian mengenai definisi hukum perdata tersebut dapat dikenal adanya hukum perdata tertulis dan tidak tertulis, hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit, serta hukum perdata nasional dan hukum perdata internasional. Hukum perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang diundangkan dalam Staatsblad atau Lembaga Negara. Hukum perdata tidak tertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat.

Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata, hukum dagang dan hukum adat. Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit haay meliputi hukum perdata tertulis minus hukum datang, lazimnya disebut “hukum perdata” saja.

Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga Indonesia. Sedangkan hukum perdata internasional salah satu pihak pendukung hak dan kewajibannya adalah warga negara asing.


SEJARAH HUKUM PERDATA

1.     Hukum Perdata Belanda

Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata Prancis,yang berinduk pada Code Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis,Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.

Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Kerajaan Belgia. Karena pemisahan Belgia ini,berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.

2.     Hukum Perdata Indonesia

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk B.W.Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W.Belanda. B.W.Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

Setelah Indonesia merdeka,berdasarkan aturan peralihan UUD45,maka B.W.Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda),yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Disamping KUHPdt, hukum perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan hukum perdata buatan pembentuk undang-undang Republik Indonesia,misalnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

3.     B.W.(KUHPdt) sebagai Himpunan Hukum tak Tertulis

B.W.Hindia Belanda diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa dan yang dipersamakan berdasarkan pasal 1 31 I.S. jo. 163 I.S. dalam negara Indonesia merdeka berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membeda-bedakan warga negara Indonesia berdasarkan keturunannya.

Atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka ,dan dalam rangka penyesuaian hukum kolonial kedalam hukum Indonesia merdeka,maka pada tahun 1962 Dr. Sahardjo,S.H. Menteri Kehakiman R.I. pada waktu itu mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W. (KUHPdt) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis.


Image result for civil law


 HUKUM PERDATA NASIONAL

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia itu ada hukum perdata barat dan ada hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman kolonial Belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD45, misalnay B.W.(KUHPdt). Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan oleh Indonesia merdeka.

Untuk mengetahui bahwa hukum perdata itu berpredikat nasional perlu ditentukan kriteria yang jelas. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut ini:

1.     Berasal dari Hukum Perdata Indonesia
Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 yang dilanjutkan oleh Ketetapan MPR/No.II/1983 dan Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN,terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tidak tertulis buatan Hakim (yurisprudensi) dan hukum adat.

2.     Sistem Nilai Budaya Pancasila
Hukum perdata nasional itu harus berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila. Yang dimaksud dengan sistem nilai budaya adalah konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Sistem nilai budaya Pancasila ini berfungsi sebagian sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan-peraturan hukum dan perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia.

3.     Produk Hukum Pembentuk Undang-Undang Indonesia
Menurut UUD45 pembuat undang-undang adalah Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 ayat 1 UUD45). Dalam GBHN 1978 digariskan bahwa pembinaan dan pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang,bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk undang-undang,maka hukum perdata nasional haruslah produk hukum pembentuk undang-undang Indonesia. Sebagai contoh adalah Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974,Undang-Undang Pokok agraria No.5 Tahun 1960 yang memuat antara lain hak-hak kebendaan atas tanah.

4.     Berlaku Untuk Semua Warga Negara Negara Indonesia
Hukum perdata nesional harus berlaku untuk semua warga negara Indonesia,tanpa memandang asal-usul keturunannya, suku bangsa, daerahnya dan golongannya.

5.     Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua warga negara Indonesai di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila, terutama nilai dalam sila ketiga “persatuan Indonesia”.


Image result for civil law


BERLAKUNYA HUKUM PERDATA

Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak,dan keputusan Hakim.

Berlakunya hukum perdata ada yang bersifat memaksa (dwingend),dan ada pula bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan,baik dengan berbuat atau tidak berbuat.

Selain bersifat memaksa,ada lagi berlakunya hukum perdata itu bersifat sukarela. Bersifat sukarela artinya terserah pada kehendak pihak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban atau tidak,sebab kewajiban itu berkaitan dengan kepentingan sendiri. Misalnya ialah memberi nafkah kepada anak sendiri yang sudah kawin (dewasa).

Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak. Ada dua macam perjanjian,yaitu:
  • Perjanjian Harta Kekayaan,yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan.
  • Perjanjian Kawin,yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami istri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan.
Hukum perdata juga berlaku karena ditetapkan oleh Hakim melalui putusannya. Putusan Hakim selalu bersifat memaksa,artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, Hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhinya dengan kesadaran sendiri.


AKIBAT BERLAKUNYA HUKUM PERDATA

Sebagai akibat berlakunya hukum perdata ialah adanya pelaksanaan,pemenuhan,realisasi kewajiban hukum perdata. Ada tiga kemungkinan hasilnya,yaitu:
  • Tercapai tujuan,apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh.
  • Tidak tercapai tujuan,apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
  • Terjadi keadaan yang bukan tujuan,yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum.

Referensi:

Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
www.hukumonline.com
www.slideshare.net
www.academia.edu

Subyek dan Obyek Hukum


SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.

1. Manusia Biasa

Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  • Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  • Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.



Image result for Subject and Object of Law


2. Badan Hukum

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  • Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  • Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

    ~ Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

    ~ Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.


Image result for Subject and Object of Law


OBYEK HUKUM

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :

    A. Benda bergerak / tidak tetap

Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

    B. Benda tidak bergerak

Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

   A. Pemilikan (Bezit)

Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

   B. Penyerahan (Levering)

Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

   C. Daluwarsa (Verjaring)

Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

   D. Pembebanan (Bezwaring)

Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


Image result for lawyers in economics


HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
   - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
   - Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :

  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.


Image result for lawyers in economics

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung, yaitu pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
  • Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  • Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  • Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  • Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  • Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :
  • Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  • Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  • Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  • Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :

Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :

    Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.

Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.

    Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.


Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  • Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  • Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  • Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
    - Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
    - Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
    - Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
    - Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum.

Obyek hak tanggungan yakni :

    ~ Hak milik (HM).
    ~ Hak guna usaha ( HGU).
        - Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
        - Hak pakai atas tanah negara.

Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.


Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.

Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sifat jaminan fidusia yakni :

Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.

Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.



Referensi :

Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
www.slideshare.net
www.academia.edu

Jumat, 13 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


DEFINISI HUKUM

Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Hukum menurut beberapa tokoh : Definisi Hukum Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing-masing. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu: 
  • Menurut Van Kan, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
  • Menurut Utrecht, hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
  • Menurut Wiryono Kusumo, hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya, umumnya dikenakan sangsi
  • Menurut Aristetoles, Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
  • Menurut Grotus, Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar 
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu : 
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa 
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi 
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas 

Tujuan Hukum Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing-masing. Berikut adalah tujuan hukum menurut beberapa ahli, yaitu:

1. Prof Subekti, SH 
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn 
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny 
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan. Manfaat dari adanya hukum, yaitu :
- Untuk mendapatkan kepastian hukum
- Terciptanya keadilan
- Terciptanya tata tertib
- Memberikan suasana aman, damai, dan sejahtera


Image result for law and economics


DEFINISI HUKUM EKONOMI

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. 

Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. 

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua ,yaitu :
  • Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. 

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
  • Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat. 
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut : 
  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME 
  • Azas manfaat 
  • Azas demokrasi pancasila 
  • Azas adil dan merata 
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam peri-kehidupan 
  • Azas hukum 
  • Azas kemandirian 
  • Azas Keuangan 
  • Azas ilmu pengetahuan 
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat 
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan


Image result for law and economics


FUNGSI HUKUM DI ERA GLOBALISASI

Dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. 

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. 

Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.

Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara Dasar hukum ekonomi Indonesia :
  • UUD 1945
  • Tap MPR
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Sk Menteri
  • Peraturan Daerah 

Ruang lingkup hukum ekonomi : 

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb: 
  • Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan. 
  • Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll. 

Sumber Hukum Ekonomi : 
  • Meliputi:perundang-undangan;perjanjian;traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
  • Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara. 
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan : 
  • Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
  • Sebagai sarana pembangunan 
  • Sebagai sarana penegak keadilan  
  • Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat . 


Image result for law and economics


Tugas Hukum Ekonomi :
  • aMembentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum 
  • Peningkatan pembangunan ekonomi 
  • Perlindungan kepentingan ekonomi warga  
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat 
  • Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar 
  • Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum 

Tujuan Hukum : 

Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi : 

  • Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar. 
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 
  • Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.


KESIMPULAN 

Globalisasi telah menyentuh semua sektor kehidupan manusia tak terkecuali hukum, negara berkembang termasuk Indonesia mau tidak mau akhirnya harus mengikuti mainstream dunia tersebut. Untuk itu diperlukan prinsip kehati-hatian dari pemerintah dengan maksud agar hukum hasil dari pengaruh globalisasi tersebut dapat berlaku efektif dan tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Sehubungan dengan semakin tumbuhnya rasa nasionalisme dan kedaulatan dari negara-negara, maka negara maju tidak bisa begitu saja memaksakan kehendaknya kepada negara lain terutama negara berkembang. Untuk itu digunakan strategi dan taktik yang lebih halus guna “memaksakan” kehendaknya tersebut melalui perjanjian internasional dengan metode unifikasi dan harmonisasi hukum.

Sebagai bagian dari masyarakat global, maka Indonesia harus siap menghadapi tekanan globalisasi dengan melakukan transformasi dan reformasi dibidang hukum. Proses transformasi hukum yang sudah dimulai sejak era pasca kolonial itu dalam perjalanan sejarah pernah mengalami hambatan akibat sistem pemerintahan era Orde Baru yang mengedepankan paradigma kekuasaan, sentralisme dan monolitik. Padahal seharusnya proses transformasi tidak hanya meliputi substansi hukum melainkan juga harus menyentuh strukur/kelembagaan dan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat. Sehingga perangkat hukum yang ada nantinya dapat berfungsi seperti yang diharapkan dapat menggerakkan masyarakatnya agar bertingkah laku sesuai dengan hukum yang dicita-citakan dan sebaliknya Hukum juga harus mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat



Referenssi :

http://organisasi.org/

http://www.scribd.com/doc/25159126/makalah-hukum-ekonomi 

http://www.scribd.com/doc/51255935/bab-I-Definisi-dan-Tujuan-Hukum 

http://autogarages.us/auto/Arti+dan+tujuan+hukum+-+.Pdf+&+Word+Free+Ebooks+Download

Kamis, 01 Januari 2015

Motion City Soundtrack - True Romance


You better believe it's true
You know I do, I do
You better believe it's true
You know I do, I do

I'm a screw up of epic proportions
A walking hand grenade
Hyper-manic, a dime store dramatic
A conduit for pain
She said, "Don't speak, don't think
Just take it off, take it off"
I said, "Don't speak, don't blink
Just mess me up, mess me up"

You better believe it's true
You know I do, I do
You better believe it's true
You know I do, I do

Don't speak, don't think
Just take it off
I'm pathetic, overly apologetic
I'm a tightrope tragedy
You're Chicken Little, I'm the monkey in the middle
There is something wrong with me
She said, "Don't speak, don't think
Just take it off, take it off"
I said, "Don't speak, don't blink
Just mess me up, mess me up"

You better believe it's true
You know I do, I do
You better believe it's true
You know I do, I do
You better believe it's true
You know I do, I do
You better believe it's true
You know I do, I do

Humming a slightly varied tune
Opposite angles of the moon
Buried in layers of ourselves
Leaves room for no one else
I believe it's true
Cause nothing matters when I'm all wrapped up in you
I believe it's true
Cause nothing matters when I'm all wrapped up in you

You better believe it's true
You know I do, I do
You better believe it's true
You know I do, I do
You better believe it's true
You know I do, I do
You better believe it's true
You know I do, I do

Selasa, 18 November 2014

Tugas 7: Ekop

         Gerakan koperasi di Indonesia lahir pada tahun 1908 oleh perkumpulan Boedi Oetomo. Tujuan perkumpulan ini adalah perjuangan untuk mencapai kehidupan nasional yang layak (Saroso Wirodiharjo). Perkumpulan ini berhasil mendirikan toko-toko yang menjual barang kebutuhan sehari-hari. Perkumpulan Boedi Oetomo mengalami kegagalan akibat masuknya pedagang dari Tionghoa dan Eropa. Berbagai perkumpulan koperasi lahir untuk menyaingi dan menghilangkan distribusi asing. Lima tahun kemudian, Sarekat Dagang Islam berhasil memiliki ribuan anggota di seluruh Indonesia (Wirodiharjo, Saroso. 1954).

       Perkembangan koperasi di Indonesia menjadi lebih stabil setelah Pemerintah Belanda ikut mendirikan koperasi. Perhimpunan Indonesia di Belanda dalam pimpinan Moh. Hatta juga bertekad memajukan koperasi pertanian dan bank-bank rakyat. Perkembangan koperasi berlanjut hingga ke seluruh pelosok nusantara. Koperasi di Indonesia berperan penting dalam menegakan kedaulatan ekonomi dan politik dalam rangka mencapai kemerdekaan (Nurdin, Bahri. 1983).

      Di era reformasi, koperasi merupakan salah satu badan usaha selain BUMN dan BUMS. Landasan konstitusional koperasi adalah UUD 1954 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Indikator kontribusi badan usaha koperasi itu dapat ditinjau terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Beberapa penelitian menunjukan peranan koperasi terhadap PDB masih sangat rendah, yaitu hanya 5%. Kontribusi perkembangan koperasi diperkirakan tidak banyak berubah dalam beberapa tahun ke depan (Arifin, Imamul. 2007).


Daftar Pustaka:

UUD 1954 pasal 33 ayat 1 tentang Landasan Konstitusional Koperasi.

Wirodiharjo, Saroso. 1954. Perkembangan Ko-operasi Batik. Jakarta: Penerbit Gabungan Ko-operasi Batik Indonesia.

Nurdin, Bahri. 1983. Beberapa Aspek Historis Perkembangan Koperasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.


Arifin, Imamul. 2007. Membuka Cakrawala Ekonomi. Bandung: PT Setia Purna Inves.

Tugas 6: Ekop

       Anggota koperasi berperan ganda sebagai pemilik dan pelanggan kegiatan usaha koperasi (Alam. 2007). Anggota berkewajiban melakukan investasi dan berpartisipasi dalam kegiatan transaksi bisnis koperasi. Anggota berhak menerima keuntungan berupa sisa dari hasil usaha. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara transparan dan dibayar tunai.

       Sisa hasil usaha adalah laba koperasi selama satu tahun buku yang berasal dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran koperasi (Deliarnov. 2007). Periode satu tahun buku biasanya dimulai 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya. Informasi mengenai sisa hasil usaha diperoleh dari neraca dan laporan laba-rugi koperasi. Sisa hasil usaha digunakan untuk dibagikan kepada anggota. Pembagian sisa hasil usaha dibagikan sesuai dengan besarnya jasa usaha dan modal masing-masing anggota.

        Pasal 45 UU No. 25/1992 mengatur tentang Sisa Hasil Usaha Perkoperasian menyatakan: “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” Setiap koperasi memiliki sistem pembagian sisa hasil usaha yang berbeda-beda. Sistem pembagian sisa hasil usaha ditentukan dalam rapat anggota (Sitio, Arifin. 2001)

Daftar Pustaka:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Alam. 2007. Ekonomi Jilid 3. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.

Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.

Tugas 5: Ekop

       Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota (Widiantoro, Sigit. 2007). Setiap kebijakan koperasi harus melalui persetujuan rapat anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama di dalam rapat anggota. Dalam Pasal 24 UU No. 25/1992 yang mengatur tentang perkoperasian menyatakan “Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.”

       Rapat anggota dapat menentukan pengurus dan pengawas koperasi. Pengurus memiliki tanggung jawab atas semua kegiatan usaha koperasi. Kerugian koperasi ditanggung oleh pengurus secara bersama-sama atau sendiri. Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota. Pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan pengelolaan kegiatan koperasi. Pengawas berwenang meneliti seluruh catatan usaha koperasi (Deliarnov. 2007).

 Daftar Pustaka:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Widiantoro, Sigit. 2007. Wahana Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Yudhistira.

Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta: Erlangga.