Selasa, 29 Oktober 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


I. Pendahuluan

            Semua operator bisnis, baik yang berniat menjalankan perusahaan kecil, pabrik besar, atau e-tailer (pengecer elektronik) online, harus memutuskan bentuk kepemilikan apa yang paling sesuai dengan tujuan mereka: usaha perseorangan, persekutuan, atau perusahaan. Pilihan ini mempengaruhi banyak isu manajerial dan finansial, sehingga sangat penting. Wirausahawan harus mempertimbangkan pilihan mereka sendiri, kebutuhan jangka pendek, dan jangka panjang mereka, serta keuntungan dan kerugian dari masing-masing bentuk.

II. Teori dan Analisa

Ø  Bentuk Yuridis Perusahaan

1.      Usaha Perseorangan
Biasanya bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang yang bertanggung jawab atas semua hutangnya.
Keuntungan usaha perseorangan adalah salah satunya kebebasan. Karena memiliki bisnis mereka sendiri, para pemiliknya tidak bertanggung jawab terhadap siapa pun selain diri mereka sendiri. Usaha perseorangan juga mudah dibentuk. Keistimewaan menarik lainnya adalah diperlonggarnya tagihan pajak bagi bisnis yang kemungkinan menderita kerugian pada tahap awal mereka.
Kekurangan usaha perseorangan yang utama adalah tanggung jawab yang tak terbatas: Pemilik tunggal menanggung semua hutang yang terjadi dalam bisnis. Kerugian lain adalah kurangnya kesinambungan: usaha perseorangan bubar bila pemiliknya meninggal.Akhirnya, usaha perseorangan tergantung pada sumber daya dari satu orang yang keterbatasan manajerial dan keuangannya dapat menghambat bisnis itu sendiri.
2.      Persekutuan
Persekutuan sering digunakan para profesional. Tipe yang paling umum adalah persekutuan umum (CV dan Firma), yaitu bisnis dengan dua pemilik atau lebih yang bersama-sama mengoperasikan perusahaan dan mempunyai tanggung jawab keuangan atas semua hutang-hutangnya.
Keuntungan persekutuan adalah kemampuan untuk tumbuh dengan adanya tambahan bakat dan uang baru.Karena bank lebih suka memberikan pinjaman kepada perusahaan yang tidak tergantung pada individu, maka persekutuan lebih mudah melakukan pinjaman dari pada usaha perseorangan. Persekutuan tidak dianggap sebagai entitas legal. Di mata hukum, persekutuan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih. Karena persekutuan tidak memiliki kedudukan hukum yang independen, Internal Review Services (IRS) menarik pajak dari para mitra sebagai individu.
Kelemahan persekutuan adalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Semua sekutu ikut menanggung semua hutang yang dibebankan atas nama persekutuannya. Seperti usaha perseorangan, persekutuan juga merasakan potensi tidak adanya kontinuitas.

Alternatif persekutuan umum, untuk menyelsaikan beberapa masalah yang melekat pada persekutuan firma, khususnya tanggung jawab yang tak terbatas, beberapa persekutuan telah mencoba kesepakatan alternatif.
Persekutuan komanditer(CV)(limited partnership), adalah jenis kemitraan yang terdiri dari para mitra terbatas dan seorang mitra pengelola atau mitra aktif. Persekutuan komanditer  memungkinkan para sekutu komanditer (sekutu yang tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan dan bertanggung jawab hanya atas hutang-hutang sebatas investasi mitra yang dinyatakan) mengivestasikan uang, namun tanggung jawab atas hutang-hutang hanya sebatas investasi mereka. Persekutuan komanditer membutuhkan sekutu umum (aktif), yaitu   sekutu yang secara aktif mengelola perusahaan dan yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas hutang-hutangnya.
Master limited partnership (MLP), yaitu bentuk kepemilikan yang menjual saham kepada investor yang menerima laba dan membayar pajak atas pendapatan dari laba.
3.      Koperasi
Bentuk kepemilikan dengan kelompok kepemilikan tunggal dan atau kemitraan yang bersepakat untuk bekerja sama demi keuntungan bersama. Loperasi menggabungkan kebebasan usaha perseorangan dengan kekuatan keuangan perusahaan. Koperasi memberi kekuatan produksi yang lebih besar, kekuatan pemasaran yang lebih besar, atau keduanya, kepada para anggotannya. Di sisi lain, koperasi pada dasarnya sangat terbatas dalam melayani kebutuhan spesifik anggota-anggotanya.

Ø  Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.




Ø  Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
            Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
            Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
3. Kartel
            Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
            Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
            Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
            Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
            yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
            Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
            Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
            Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
            adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
            Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusahaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu

III. KESIMPULAN

            Usaha perseorangan dimiliki dan biasanya dioperasikan oleh satu orang. Ada intensif pajak bagi bisnis baru yang kemungkinan menderita kerugian pada tahap awal. Karena usaha perseorangan dapat memperlakukan pendapatan dan biaya sebagai bagian dari keuangan pribadi mereka, pajak pendapatan mereka dapat dikurangi kerugian bisnis dari pendapatan yang diperoleh di mana saja. Satu kekurangan utamanya adalah tanggung jawab tak terbatas. Kerugian lainnya adalah kurangnya kontinuitas: usaha perseorangan bubar bila pemiliknya meninggal. Akhirnya usaha perseorangan bergantung pada sumber daya individu tunggal.
            Persekutuan firma adalah usaha perseorangan yang pemiliknya terdiri dari sekutu pemilik. Keuntungan terbesar adalah kemampuan untuk tumbuh dengan menambah bakat dan uang yang baru. Persekutuan bukanlah satu entitas hukum. Hanya ada dua atau lebih orang yang bekerja bersama. Para sekutu dikenai pajak sebagai individu dan kekurangannya adalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Masing-masing mitra bertanggung jawab atas hutang semua kemitraan. Persekutuan bisa kurang sinambung, dan sulit dilakukan peralihan kepemilikan. Tidak ada mitra yang bisa melakukan penjualan tanpa persetujuan yang lain.

REFERENSI :
·         Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert, Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998.
·         www.google.com
·         www.wikipedia.org
·         Geadisty.blogspot.com

Tidak ada komentar: