Selasa, 18 November 2014

Tugas 7: Ekop

         Gerakan koperasi di Indonesia lahir pada tahun 1908 oleh perkumpulan Boedi Oetomo. Tujuan perkumpulan ini adalah perjuangan untuk mencapai kehidupan nasional yang layak (Saroso Wirodiharjo). Perkumpulan ini berhasil mendirikan toko-toko yang menjual barang kebutuhan sehari-hari. Perkumpulan Boedi Oetomo mengalami kegagalan akibat masuknya pedagang dari Tionghoa dan Eropa. Berbagai perkumpulan koperasi lahir untuk menyaingi dan menghilangkan distribusi asing. Lima tahun kemudian, Sarekat Dagang Islam berhasil memiliki ribuan anggota di seluruh Indonesia (Wirodiharjo, Saroso. 1954).

       Perkembangan koperasi di Indonesia menjadi lebih stabil setelah Pemerintah Belanda ikut mendirikan koperasi. Perhimpunan Indonesia di Belanda dalam pimpinan Moh. Hatta juga bertekad memajukan koperasi pertanian dan bank-bank rakyat. Perkembangan koperasi berlanjut hingga ke seluruh pelosok nusantara. Koperasi di Indonesia berperan penting dalam menegakan kedaulatan ekonomi dan politik dalam rangka mencapai kemerdekaan (Nurdin, Bahri. 1983).

      Di era reformasi, koperasi merupakan salah satu badan usaha selain BUMN dan BUMS. Landasan konstitusional koperasi adalah UUD 1954 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Indikator kontribusi badan usaha koperasi itu dapat ditinjau terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Beberapa penelitian menunjukan peranan koperasi terhadap PDB masih sangat rendah, yaitu hanya 5%. Kontribusi perkembangan koperasi diperkirakan tidak banyak berubah dalam beberapa tahun ke depan (Arifin, Imamul. 2007).


Daftar Pustaka:

UUD 1954 pasal 33 ayat 1 tentang Landasan Konstitusional Koperasi.

Wirodiharjo, Saroso. 1954. Perkembangan Ko-operasi Batik. Jakarta: Penerbit Gabungan Ko-operasi Batik Indonesia.

Nurdin, Bahri. 1983. Beberapa Aspek Historis Perkembangan Koperasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.


Arifin, Imamul. 2007. Membuka Cakrawala Ekonomi. Bandung: PT Setia Purna Inves.

Tugas 6: Ekop

       Anggota koperasi berperan ganda sebagai pemilik dan pelanggan kegiatan usaha koperasi (Alam. 2007). Anggota berkewajiban melakukan investasi dan berpartisipasi dalam kegiatan transaksi bisnis koperasi. Anggota berhak menerima keuntungan berupa sisa dari hasil usaha. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara transparan dan dibayar tunai.

       Sisa hasil usaha adalah laba koperasi selama satu tahun buku yang berasal dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran koperasi (Deliarnov. 2007). Periode satu tahun buku biasanya dimulai 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya. Informasi mengenai sisa hasil usaha diperoleh dari neraca dan laporan laba-rugi koperasi. Sisa hasil usaha digunakan untuk dibagikan kepada anggota. Pembagian sisa hasil usaha dibagikan sesuai dengan besarnya jasa usaha dan modal masing-masing anggota.

        Pasal 45 UU No. 25/1992 mengatur tentang Sisa Hasil Usaha Perkoperasian menyatakan: “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” Setiap koperasi memiliki sistem pembagian sisa hasil usaha yang berbeda-beda. Sistem pembagian sisa hasil usaha ditentukan dalam rapat anggota (Sitio, Arifin. 2001)

Daftar Pustaka:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Alam. 2007. Ekonomi Jilid 3. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.

Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.

Tugas 5: Ekop

       Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota (Widiantoro, Sigit. 2007). Setiap kebijakan koperasi harus melalui persetujuan rapat anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama di dalam rapat anggota. Dalam Pasal 24 UU No. 25/1992 yang mengatur tentang perkoperasian menyatakan “Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.”

       Rapat anggota dapat menentukan pengurus dan pengawas koperasi. Pengurus memiliki tanggung jawab atas semua kegiatan usaha koperasi. Kerugian koperasi ditanggung oleh pengurus secara bersama-sama atau sendiri. Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota. Pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan pengelolaan kegiatan koperasi. Pengawas berwenang meneliti seluruh catatan usaha koperasi (Deliarnov. 2007).

 Daftar Pustaka:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Widiantoro, Sigit. 2007. Wahana Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Yudhistira.

Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta: Erlangga.