Selasa, 18 November 2014

Tugas 5: Ekop

       Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota (Widiantoro, Sigit. 2007). Setiap kebijakan koperasi harus melalui persetujuan rapat anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama di dalam rapat anggota. Dalam Pasal 24 UU No. 25/1992 yang mengatur tentang perkoperasian menyatakan “Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.”

       Rapat anggota dapat menentukan pengurus dan pengawas koperasi. Pengurus memiliki tanggung jawab atas semua kegiatan usaha koperasi. Kerugian koperasi ditanggung oleh pengurus secara bersama-sama atau sendiri. Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota. Pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan pengelolaan kegiatan koperasi. Pengawas berwenang meneliti seluruh catatan usaha koperasi (Deliarnov. 2007).

 Daftar Pustaka:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Widiantoro, Sigit. 2007. Wahana Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Yudhistira.

Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar: