Minggu, 29 Maret 2015

Bentuk-Bentuk Perusahaan


A. PERUSAHAAN PERORANGAN
Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas  perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan  perusahaan.

1. Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
  • Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan  
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • Tidak ada pajak, yang ada hanyalah pungutan dan retribusi
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • Sulit mengatur roda perusahaan, karena diatur sendiri
  • Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Keunggulan :
  • Pemilik bebas mengambil keputusan 
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Pemilik lebih giat berusaha
3. Kekurangan :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas 
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks



B. PERUSAHAAN FIRMA ( Fa )

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, serta laba atau kerugian akan ditanggung bersama.

1. Ciri Dan Sifat Perusahaan Firma (Fa) :
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup 
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  • Mudah memperoleh kredit usaha
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
2. Keunggulan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara  para anggota 
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
3. Kekurangan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas 
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya 
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

C. PERUSAHAAN PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang  paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.

Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggung  jawabnya dalam perseroan.
  • Persero Aktif, yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan  pribadinya.
  • Persero Pasif, yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan  peribadinya.

1. Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseroan Komanditer (CV) :
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor 
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak
  • Mudah mendapatkan kredit pinjaman
  • Ada anggota aktif (tanggung jawab tidak terbatas) dan pasif (menunggu keuntungan)
  • Relatif mudah untuk didirikan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
2. Keunggulan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar 
  • Proses pendiriannya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit
3. Kekurangan:
  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu 



Image result for corporate



 D. PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan  paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS, bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam  berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu  perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
  • PT-NonFasilitas Umum atau PT. Biasa
  • PT-Fasilitas PMA
  • PT-Fasilitas PMDN
  • PT-Persero BUMN
  • PT-Perbankan
  • PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
  • PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
  • Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
  • Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
  • Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
  • PT-Perseron BUMN
  • Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public), yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
1. Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) :
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi 
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • PT sulit untuk dibubarkan 
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
2. Keunggulan :
  • Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang  perusahaan 
  • Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
  • Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
  • Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada  pemilik atau pemegang saham.
  • Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.

3. Kekurangan :
  • Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
  • Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
  • Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih  besar dari CV
  • Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta  persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)


Image result for firm

E. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)

Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.

 Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
  • Dapat menghimpun dana sendiri dari berbagai pihak.

Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

F. KOPERASI

Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah, Koperasi yang berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata: “Co” berarti bersama dan “operation” berarti bekerja. Jadi, koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.

1. Keunggulan :
  • Mandiri 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
  • Demokratis
2. Kekurangan :
  • Lemahnya daya saing
  • Keterbatasan modal

Menurut UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah: 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi berdasarkan Pasal 5 UU Perkoperasian adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 s. d. Pasal 14, setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah, maka koperasi akan memperoleh status sebagai badan hukum.

G. YAYASAN

Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas. Dimana isi Pasal 1 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Pasal 28 Ayat (1) menegaskan bahwa Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas tersebut adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

  • Pembina mempunyai kewenangan meliputi:
  • Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
  • Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
  • Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan,

  • Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
    Hal kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari:
  • Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
    Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan baik dari negara, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Wakaf;
  • Hibah; 
  • Hibah wasiat; 
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam Pasal 62, yaitu karena:


  • Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
  • Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai;
  • Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
    - Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    - Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
    - Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut

Image result for bentuk badan usaha bumn'
H. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki pemerintah suatu negara.
Ciri-Ciri BUMN

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS,  jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang bisa diprivatisasi adalah persero yang bidang usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Sedangkan Persero yang tidak bisa diprivatisasi ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN.
  • Persero yang bergerak di bidang hankam Negara.
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat.
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU.
Image result for bentuk badan usaha


Di samping bentuk-bentuk badan usaha tersebut di atas, dewasa ini terdapat pula berbagai bentuk penggabungan atau kerjasama antar badan usaha. Bentuk-bentuk tersebut diantaranya adalah:

a) Joint Venture
Joint venture adalah bentuk kerjasama beberapa perushaan dari berbagai negara untuk mencapai konsentrasi/kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri-ciri joint venture: (1) Modal berupa saham yang disiapkan oleh perusahaan pendiri. (2) Perusahaan pendiri masih tetap berdiri dan memilki kebebasan masing-masing. (3) Kerjasama antara perusahaan domestic dan asing. (4) Resiko ditanggung bersama antar pendiri joint venture.

b) Holding Company.
Holding company adalah badan usaha besar berbentuk corporation/berbadan hukum PT. Holding company memiliki sebagian besar saham dari beberapa badan usaha. Badan usaha yang bergabung diatur dan dijalankan oleh pimpinan holding company.
Ciri-ciri holding company: (1) Holding company menguasai/mengambil alih badan usaha yang dibeli. (2) Resiko ditanggung oleh badan usaha yang mengambil alih. (3) Badan usaha yang diambil alih kehilangan identitas. (4) Dapat dimanfaatkan untuk skala ekonomi yang lebih besar.

c) Trust.
Trust adalah gabungan beberapa badan usaha, badan usaha-badan usaha tersebut melebur diri menjadi satu bada usaha raksasa. Badan usaha-badan usaha yang melebur diri/fusi tidak memiliki kebebasan berusaha.

d) Kartel.
Kartel adalah kerja sama beberapa badan usaha untuk memproduksi atau menjual barang sejenis dibawah perjanjian tertentu. Ciri-ciri Kartel: (1) Masing-masing badan usaha tetap berdiri. (2) Masing-masing badan usaha mempunyai kedudukan yang sama. (3) Masing-masing badan usaha sewaktu-waktu bisa membatalkan perjanjian.

e) Concern.
Concern sama dengan holding company, jika holding company berbentuk PT, maka concern berbentuk perusahaan perseorangan.

 f) Consolidation.
Consolidation hampir sama dengan holding company. Jika holding company hanya memiliki saham-saham dari beberapa badan usaha, maka consolidation mengharuskan semua harta dan utang badan usaha-badan usaha yang bergabung menjadi milik harta dan utang consolidation.

g) Gentlement’s agreement.
Gentlement’s agreement adalah persetujuan secara lisan beberapa produsen mengenai daerah penjualan dengan tujuan mengurangi persaingan.

h) Pool
Pool adalah gentlemant’s agreement secara tertulis, apabila anggota pool
melanggar perjanjian akan dihukum sesuai isi perjanjian.

i) Trade Association.
Trade association adalah persetujuan tentang harga dan syarat penjualan. Trade association tidak mencari laba tetapi bertujuan memajukan kepentingan anggota.

 j) Merger.
Merger adalah peleburan dua atau lebih perseroan menjadi satu perusahaan, dengan salah satu perusahaan menjadi pemimpin yang tetap berdiri, sementara perusahaan lainnya lenyap.

k) Konglomerat
Merger beberapa perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa yang berbeda, misal perusahaan makanan, sepatu, mobil, elektronik. Selain itu, berbagai bentuk badan usaha tersebut di atas ada yang dikategorikan sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum. Dalam literatur hukum, ada 3 macam perkumpulan yang tidak termasuk kategori sebagai badan hukum, (bukan badan hukum), yaitu persekutuan perdata, persekutuan/perusahaan firma (Fa), dan persekutuan/perusahaan komanditer (CV). Sedangkan yang berbadan hukum adalah PT, Koperasi, dan Yayasan. Perbedaan yang sangat utama antara bentuk usaha yang berbentuk badan hukum dan yang bukan badan hukum tampak dari prosedur pendirian badan usaha tersebut. Bila seseorang akan mendirikan perkumpulan/perusahaan yang merupakan badan hukum, maka diperlukan syarat adanya pengesahan akta pendirian oleh pemerintah, sedangkan untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, hal tersebut tidak diperlukan, kalaupun diperlukan hanya ijin usaha.






Referensi :
http://www.academia.edu/7084345/BAB_IX_BENTUK-BENTUK_BADAN_USAHA_1
http://www.academia.edu/8023990/Bentuk_-_Bentuk_Perusahaan
http://loveghiat.multiply.com/journal/item/12?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/bentuk-bentuk-perusahaan-2/

Jumat, 20 Maret 2015

Hukum Dagang


Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
  • Makelar, komisioner
  • Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
  • Asuransi
  • Perantara banker
  • Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.

Pembagian jenis perdagangan :
  • Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
  • Menurut jenis barang yang diperdagangkan
  • Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
  • Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
  • Para pelanggan
  • Rahasia-rahasia perusahaan.

Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.


Image result for commercial law


Menurut sejarah hukum dagang

Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
  • KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
  • KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
  • Persetujuan jual beli (contract of sale)
  • Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
  • Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
  • Peraturan tentang koperasi
  • Peraturan pailisemen
  • Undang-undang oktroi
  • Peraturan lalu lintas
  • Peraturan maskapai andil Indonesia
  • Peraturan tentang perusahaan negara

Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang

 Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

    Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
    Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
    Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.

Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
  • Pasal 1 KUHD
  • Perjanjian jual beli
  • Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.


Image result for commercial law


Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
  • Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
  • Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
  • Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Pengangkutan

Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan. Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan. Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.

Asuransi

Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu

Sumber-sumber Hukum

Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
  • Kitab undang-undang hukum perdata
  • Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
  • Undang-undang oktroi
  • Undang-undang tentang merek
  • Undang-undang tentang kadin
  • Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.

Persetujuan Dagang

Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
  • Firma
  • Perseroan komanditer
  • Perseroan terbatas
  • Koperasi
Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantunya Dalam Hukum Dagang

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :

1.      Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan

2.      Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.

Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:

1. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
3. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Pengusaha dan Kewajibannya :

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.    Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Referensi:

Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Universitas Gunadarma: Cetakan 1, 1984.
academia.edu
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
slideshare.net

Hukum Perjanjian

Standar Kontrak

Pengertian :

-  Menurut Johannes Gunawan, standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen. 
- Menurut Mariam Badrulzaman, standar kontrak adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.

 Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.

1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan  berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Ditinjau dari Hukum Privat

A.    Pengertian Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
  • Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
  • Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
  • Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.


Image result for legal agreement image


B.    Syarat sahnya Perjanjian

Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW, yaitu :

1.    sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.

2.    cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian.
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
  • Orang-orang yang belum dewasa
  • Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
  • Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Namun, berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).

3.    suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

4.    suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan
perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak
terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Misal:
Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
  • TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.
  • TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundang-undangan, tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
  • Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
  • Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat dengan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).
Dari uraian di atas, timbul satu pertanyaan, bagaimana jika salah satu syarat di atas tida terpenuhi ?
Ada dua akibat yang dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat di atas.
Pasal 1331 (1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim. 
Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak. 

Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku ?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Misal:
Pada saat terjadi musyawarah penanganan masalah, pelaku menyatakan bahwa ia akan mengembalikan dana tersebut bulan depan. Maka, sejak ia menyatakan kesediaannya, sejak itulah perikatan terjadi atau berlaku.
Bahkan bila pada saat itu tidak dilengkapi dengan adanya pernyataan tertulis. 

Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi ?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi, yaitu:
  • Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
  • Dilakukan pembatalan perjanjian
  • Peralihan resiko
  • Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim

Mencari pengakuan akan kelalaian atau wan prestasi tidaklah mudah. Sehingga apabila yang bersangkutan menyangkal telah dilakukannya wan prestasi dapat dilakukan pembuktian di depan pengadilan. Sebelum kita melangkah pada proses pembuktian di pengadilan, terdapat langkah-langkah yang dapat kita tempuh yaitu dengan membuat surat peringatan atau teguran, yang biasa dikenal dengan istilah SOMASI.
Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:

  • Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran.
  • Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud perjanjian oleh kedua pihak, dari pada memegang teguh arti katakata
  • Jika janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan
  • Jika kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian
  • Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
  • Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya

C. Akibat Perjanjian

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.


 Image result for legal agreement image
D. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian berakhir karena :
  • Ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
  • Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
  • Para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka persetujuan akan hapus;

Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa bumi, banjir, lahar dan lain-lain.


Ditinjau dari Hukum Publik

A. Pengertian Perjanjian

Dalam Hukum Publik, perjanjian disini menunjuk kepada Perjanjian Internasional. Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya.
Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komisi Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April -22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif. Pasal 2 Konvensi Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty) adalah suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya.

Pengertian diatas mengandung unsur :
  • Adanya subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan pembebasan.
    Pengakuan negara sebagai sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional tercantum dalam Pasal 6 Konvensi Wina. Organisasi internasional juga diakui sebagai pihak yang membuat perjanjian dengan persyaratan kehendak membuat perjanjian berasal dari negara-negara anggota dan perjanjian internasional yang dibuat merupakan bidang kewenangan organisasi internasional tersebut. Pembatasan tersebut terlihat pada Pasal 6 Konvensi Wina. Kapasitas gerakan-gerakan pembebasan diakui namun bersifat selektif dan terbatas. Selektif artinya gerakan-gerakan tersebut harus diakui terlebih dahulu oleh kawasan dimana gerakan tersebut berada. Terbatas artinya keikutsertaangerakan dalam perjanjian adalah untuk melaksanakan keinginan gerakan mendirikan negaranya yang merdeka.
  • Rezim hukum internasional.
    Perjanjian internasional harus tunduk pada hukum internasional dan tidak boleh tunduk pada suatu hukum nasional tertentu. Walaupun perjanjian itu dibuat oleh negara atau organisasi internasional namun apabila telah tunduk pada suatu hukum nasional tertentu yang dipilih, perjanjian tersebut bukanlah perjanjian internasional.


B. Syarat sahnya perjanjian

Berbeda dengan perjanjian dalam hukum privat yang sah dan mengikat para pihak sejak adanya kata sepakat, namun dalam hukum publik kata sepakat hanya menunjukkan kesaksian naskah perjanjian, bukan keabsahan perjanjian. Dan setelah perjanjian itu sah, tidak serta merta mengikat para pihak apabila para pihak belum melakukan ratifikasi.
Tahapan pembuatan perjanjian meliputi :
  • Perundingan dimana negara mengirimkan utusannya ke suatu konferensi bilateral maupun multilateral;
  • Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text) adalah penerimaan isi naskah perjanjian oleh peserta konferensi yang ditentukan dengan persetujuan dari semua peserta melalui pemungutan suara;
  • Kesaksian naskah perjanjian (authentication of the text), merupakan suatu tindakan formal yang menyatakan bahwa naskah perjanjian tersebut telah diterima konferensi. Pasal 10 Konvensi Wina, dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam naskah perjanjian atau sesuai dengan yang telah diputuskan oleh utusan-utusan dalam konferensi. Kalau tidak ditentukan maka pengesahan dapat dilakukan dengan membubuhi tanda tangan atau paraf di bawah naskah perjanjian.
  • Persetujuan mengikatkan diri (consent to the bound), diberikan dalam bermacam cara tergantung pada permufakatan para pihak pada waktu mengadakan perjanjian, dimana cara untuk menyatakan persetujuan adalah sebagai berikut :
    • penandatanganan,
    Pasal 12 Konvensi Wina menyatakan :
    - persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk tandatangan wakil negara tersebut;
    - bila perjanjian itu sendiri yang menyatakannya;
    - bila terbukti bahwa negara-negara yang ikut berunding menyetujui demikian;
    - bila full powers wakil-wakil negara menyebutkan demikian atau dinyatakan dengan jelas pada waktu perundingan.
    • pengesahan, melalui ratifikasi dimana perjanjian tersebut disahkan oleh badan yang berwenang di negara anggota.


Image result for legal agreement image

C. Akibat perjanjian

  • Bagi negara pihak :
    Pasal 26 Konvensi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik atau in good faith. Pelaksanaan perjanjian itu dilakukan oleh organ-organ negara yang harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. Daya ikat perjanjian didasarkan pada prinsip pacta sunt servanda.
  • Bagi negara lain
    Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian internasional dapat menimbulkan akibat bagi pihak ketiga atas persetujuan mereka, dapat memberikan hak kepada negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada negara ketiga tanpa persetujuan negara tersebut (contoh : Pasal 2 (6) Piagam PBB yang menyatakan bahwa negara-negara bukan anggota PBB harus bertindak sesuai dengan asas PBB sejauh mungkin bila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional). Pasal 35 Konvensi Wina mengatur bahwa perjanjian internasional dapat menimbulkan akibat bagi pihak ketiga berupa kewajiban atas persetujuan mereka dimana persetujuan tersebut diwujudkan dalam bentuk tertulis.

D. Berakhirnya perjanjian
  • Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri;
  • Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri;
  • Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

Kesimpulan

Perjanjian, baik ditinjau dari sudut hukum privat maupun publik, sama-sama memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang memperjanjikan jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk dinyatakan sah. Namun berbeda dengan perjanjian yang berlaku dalam lapangan hukum privat yang hanya mengikat kedua belah pihak, dalam lapangan hukum publik perjanjian mengikat bukan hanya kedua belah pihak namun juga pihak ketiga. Selain itu subjek perjanjian dalam lapangan hukum privat adalah individu atau badan hukum, sementara subjek perjanjian dalam lapangan hukum publik adalah subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan pembebasan.

Perbedaan Perikatan dan Perjanjian
Pada prinsipnya perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Berangkat dari definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian akan menimbulkan perikatan



Referensi:

Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Universitas Gunadarma: Cetakan 1, 1984.
academia.edu
slideshare.net

Minggu, 15 Maret 2015

Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaandimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
  • Hubungan hukum.
  • Harta kekayaan.
  • Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
  • Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
  • Berkewajiban membayar utang (Schlud).
  • 2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
  • Objek tersebut tidak diperkenankan.
  • Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
  • Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Definisi hukum perikatan :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum (seseorang atau beberapa orang) yang dari mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban(debitur) atas sesuatu prestasi.

• Vollmar 
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.



Image result for legal engagement




JENIS-JENIS PERIKATAN

Perikatan dapat dibedakan menurut :

A. Isi daripada prestasinya :

• Perikatan positif dan negative
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.

• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya. Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.

• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satudari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga,dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.

• Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain.

• Perikatan generic dan spesifik
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal resiko dan tempat pembayarannya.

• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur  prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
a. Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat di bagi-bagi. 
b. Menurut tujuan para pihak 
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi.

B. Subjek-subjeknya :

• Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
  • Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif). 
  • Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
 • Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. 

C. Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :

• Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya.

 • Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi.



Image result for legal engagement



PERIKATAN YANG TERJADI KARENA PERSETUJUAN

Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. 

Unsur dari perjanjian terdiri dari :
  • Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve).
  • Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari benda yang dijualnya (vrijwaring).
  • Aksidentalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan. 


Macam-macam persetujuan obligator :

1. Persetujuan sepihak dan timbal balik. 
Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan, dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).

2. Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan atas beban adalah persetujuan dimana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain. (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan dengan cuma-cuma adalah persetujuan, dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara cuma-cuma.

3. Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan, dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang, misalnya : penitipan barang, pinjam pakai dan pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil. Misal : hibah.

4. Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan bernama adalah persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur secara khusus


Image result for legal engagement

Penanggungan
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.

Penitipan

Penitipan adalah terjadi, apabila menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.
Macam-macam penitipan :
  • Penitipan yang sejati yang hanya mengenai barang-barang bergerak.
  • Sekestrasi adalah penitipan barang yang terjadi dengan perjanjian atau dilakukan atas perintah hakim.

Perjanjian Leasing

Pengertian leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung menjadi milik kita,tetapi tidak pada kenyataannya, dalam leasing ada hak utama untuk membeli. Sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Leasing dalam praktek hukum mempunyai pengertian  sebagai suatu usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 

Perbedaan antara bank dan leasing adalah Bank merupakan suatu badan usaha yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan atau meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya. Sedangkan leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Jenis-jenis leasing ini dapat berupa usaha sewa guna usaha, modal patungan (ventura), usaha kartu kredit dan lain-lain. Sedangkan persamaan antara bank dan leasing adalah sama-sama meminjamkan uang. Dalam suatu praktek beli sewa harus mengandung :
  • Pemilikan tetap pada penjual sampai pembelian.
  • Pembeli saat itu mempunyai hak pakai atas benda tersebut.
  • Pembeli membayar dengan mengangsur pada waktu ditentukan.
  • Setelah pembayaran lunas, pembeli menjadi pemilik barang.



Referensi:
http://www.academia.edu/3626424/HUKUM_PERIKATAN
http://www.scribd.com/doc/52218920/makalah-HUKUM-PERIKATAN#