Jumat, 13 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


DEFINISI HUKUM

Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Hukum menurut beberapa tokoh : Definisi Hukum Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing-masing. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu: 
  • Menurut Van Kan, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
  • Menurut Utrecht, hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
  • Menurut Wiryono Kusumo, hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya, umumnya dikenakan sangsi
  • Menurut Aristetoles, Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
  • Menurut Grotus, Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar 
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu : 
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa 
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi 
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas 

Tujuan Hukum Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing-masing. Berikut adalah tujuan hukum menurut beberapa ahli, yaitu:

1. Prof Subekti, SH 
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn 
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny 
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan. Manfaat dari adanya hukum, yaitu :
- Untuk mendapatkan kepastian hukum
- Terciptanya keadilan
- Terciptanya tata tertib
- Memberikan suasana aman, damai, dan sejahtera


Image result for law and economics


DEFINISI HUKUM EKONOMI

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. 

Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. 

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua ,yaitu :
  • Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. 

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
  • Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat. 
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut : 
  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME 
  • Azas manfaat 
  • Azas demokrasi pancasila 
  • Azas adil dan merata 
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam peri-kehidupan 
  • Azas hukum 
  • Azas kemandirian 
  • Azas Keuangan 
  • Azas ilmu pengetahuan 
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat 
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan


Image result for law and economics


FUNGSI HUKUM DI ERA GLOBALISASI

Dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. 

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. 

Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.

Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara Dasar hukum ekonomi Indonesia :
  • UUD 1945
  • Tap MPR
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Sk Menteri
  • Peraturan Daerah 

Ruang lingkup hukum ekonomi : 

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb: 
  • Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan. 
  • Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll. 

Sumber Hukum Ekonomi : 
  • Meliputi:perundang-undangan;perjanjian;traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
  • Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara. 
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan : 
  • Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
  • Sebagai sarana pembangunan 
  • Sebagai sarana penegak keadilan  
  • Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat . 


Image result for law and economics


Tugas Hukum Ekonomi :
  • aMembentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum 
  • Peningkatan pembangunan ekonomi 
  • Perlindungan kepentingan ekonomi warga  
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat 
  • Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar 
  • Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum 

Tujuan Hukum : 

Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi : 

  • Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar. 
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 
  • Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.


KESIMPULAN 

Globalisasi telah menyentuh semua sektor kehidupan manusia tak terkecuali hukum, negara berkembang termasuk Indonesia mau tidak mau akhirnya harus mengikuti mainstream dunia tersebut. Untuk itu diperlukan prinsip kehati-hatian dari pemerintah dengan maksud agar hukum hasil dari pengaruh globalisasi tersebut dapat berlaku efektif dan tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Sehubungan dengan semakin tumbuhnya rasa nasionalisme dan kedaulatan dari negara-negara, maka negara maju tidak bisa begitu saja memaksakan kehendaknya kepada negara lain terutama negara berkembang. Untuk itu digunakan strategi dan taktik yang lebih halus guna “memaksakan” kehendaknya tersebut melalui perjanjian internasional dengan metode unifikasi dan harmonisasi hukum.

Sebagai bagian dari masyarakat global, maka Indonesia harus siap menghadapi tekanan globalisasi dengan melakukan transformasi dan reformasi dibidang hukum. Proses transformasi hukum yang sudah dimulai sejak era pasca kolonial itu dalam perjalanan sejarah pernah mengalami hambatan akibat sistem pemerintahan era Orde Baru yang mengedepankan paradigma kekuasaan, sentralisme dan monolitik. Padahal seharusnya proses transformasi tidak hanya meliputi substansi hukum melainkan juga harus menyentuh strukur/kelembagaan dan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat. Sehingga perangkat hukum yang ada nantinya dapat berfungsi seperti yang diharapkan dapat menggerakkan masyarakatnya agar bertingkah laku sesuai dengan hukum yang dicita-citakan dan sebaliknya Hukum juga harus mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat



Referenssi :

http://organisasi.org/

http://www.scribd.com/doc/25159126/makalah-hukum-ekonomi 

http://www.scribd.com/doc/51255935/bab-I-Definisi-dan-Tujuan-Hukum 

http://autogarages.us/auto/Arti+dan+tujuan+hukum+-+.Pdf+&+Word+Free+Ebooks+Download

Tidak ada komentar: