Minggu, 29 Maret 2015

Bentuk-Bentuk Perusahaan


A. PERUSAHAAN PERORANGAN
Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas  perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan  perusahaan.

1. Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
  • Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan  
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • Tidak ada pajak, yang ada hanyalah pungutan dan retribusi
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • Sulit mengatur roda perusahaan, karena diatur sendiri
  • Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Keunggulan :
  • Pemilik bebas mengambil keputusan 
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Pemilik lebih giat berusaha
3. Kekurangan :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas 
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks



B. PERUSAHAAN FIRMA ( Fa )

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, serta laba atau kerugian akan ditanggung bersama.

1. Ciri Dan Sifat Perusahaan Firma (Fa) :
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup 
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  • Mudah memperoleh kredit usaha
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
2. Keunggulan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara  para anggota 
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
3. Kekurangan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas 
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya 
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

C. PERUSAHAAN PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang  paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.

Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggung  jawabnya dalam perseroan.
  • Persero Aktif, yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan  pribadinya.
  • Persero Pasif, yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan  peribadinya.

1. Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseroan Komanditer (CV) :
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor 
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak
  • Mudah mendapatkan kredit pinjaman
  • Ada anggota aktif (tanggung jawab tidak terbatas) dan pasif (menunggu keuntungan)
  • Relatif mudah untuk didirikan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
2. Keunggulan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar 
  • Proses pendiriannya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit
3. Kekurangan:
  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu 



Image result for corporate



 D. PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan  paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS, bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam  berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu  perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
  • PT-NonFasilitas Umum atau PT. Biasa
  • PT-Fasilitas PMA
  • PT-Fasilitas PMDN
  • PT-Persero BUMN
  • PT-Perbankan
  • PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
  • PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
  • Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
  • Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
  • Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
  • PT-Perseron BUMN
  • Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public), yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
1. Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) :
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi 
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • PT sulit untuk dibubarkan 
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
2. Keunggulan :
  • Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang  perusahaan 
  • Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
  • Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
  • Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada  pemilik atau pemegang saham.
  • Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.

3. Kekurangan :
  • Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
  • Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
  • Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih  besar dari CV
  • Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta  persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)


Image result for firm

E. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)

Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.

 Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
  • Dapat menghimpun dana sendiri dari berbagai pihak.

Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

F. KOPERASI

Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah, Koperasi yang berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata: “Co” berarti bersama dan “operation” berarti bekerja. Jadi, koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.

1. Keunggulan :
  • Mandiri 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
  • Demokratis
2. Kekurangan :
  • Lemahnya daya saing
  • Keterbatasan modal

Menurut UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah: 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi berdasarkan Pasal 5 UU Perkoperasian adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 s. d. Pasal 14, setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah, maka koperasi akan memperoleh status sebagai badan hukum.

G. YAYASAN

Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas. Dimana isi Pasal 1 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Pasal 28 Ayat (1) menegaskan bahwa Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas tersebut adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

  • Pembina mempunyai kewenangan meliputi:
  • Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
  • Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
  • Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan,

  • Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
    Hal kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari:
  • Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
    Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan baik dari negara, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Wakaf;
  • Hibah; 
  • Hibah wasiat; 
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam Pasal 62, yaitu karena:


  • Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
  • Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai;
  • Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
    - Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    - Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
    - Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut

Image result for bentuk badan usaha bumn'
H. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki pemerintah suatu negara.
Ciri-Ciri BUMN

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS,  jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang bisa diprivatisasi adalah persero yang bidang usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Sedangkan Persero yang tidak bisa diprivatisasi ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN.
  • Persero yang bergerak di bidang hankam Negara.
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat.
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU.
Image result for bentuk badan usaha


Di samping bentuk-bentuk badan usaha tersebut di atas, dewasa ini terdapat pula berbagai bentuk penggabungan atau kerjasama antar badan usaha. Bentuk-bentuk tersebut diantaranya adalah:

a) Joint Venture
Joint venture adalah bentuk kerjasama beberapa perushaan dari berbagai negara untuk mencapai konsentrasi/kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri-ciri joint venture: (1) Modal berupa saham yang disiapkan oleh perusahaan pendiri. (2) Perusahaan pendiri masih tetap berdiri dan memilki kebebasan masing-masing. (3) Kerjasama antara perusahaan domestic dan asing. (4) Resiko ditanggung bersama antar pendiri joint venture.

b) Holding Company.
Holding company adalah badan usaha besar berbentuk corporation/berbadan hukum PT. Holding company memiliki sebagian besar saham dari beberapa badan usaha. Badan usaha yang bergabung diatur dan dijalankan oleh pimpinan holding company.
Ciri-ciri holding company: (1) Holding company menguasai/mengambil alih badan usaha yang dibeli. (2) Resiko ditanggung oleh badan usaha yang mengambil alih. (3) Badan usaha yang diambil alih kehilangan identitas. (4) Dapat dimanfaatkan untuk skala ekonomi yang lebih besar.

c) Trust.
Trust adalah gabungan beberapa badan usaha, badan usaha-badan usaha tersebut melebur diri menjadi satu bada usaha raksasa. Badan usaha-badan usaha yang melebur diri/fusi tidak memiliki kebebasan berusaha.

d) Kartel.
Kartel adalah kerja sama beberapa badan usaha untuk memproduksi atau menjual barang sejenis dibawah perjanjian tertentu. Ciri-ciri Kartel: (1) Masing-masing badan usaha tetap berdiri. (2) Masing-masing badan usaha mempunyai kedudukan yang sama. (3) Masing-masing badan usaha sewaktu-waktu bisa membatalkan perjanjian.

e) Concern.
Concern sama dengan holding company, jika holding company berbentuk PT, maka concern berbentuk perusahaan perseorangan.

 f) Consolidation.
Consolidation hampir sama dengan holding company. Jika holding company hanya memiliki saham-saham dari beberapa badan usaha, maka consolidation mengharuskan semua harta dan utang badan usaha-badan usaha yang bergabung menjadi milik harta dan utang consolidation.

g) Gentlement’s agreement.
Gentlement’s agreement adalah persetujuan secara lisan beberapa produsen mengenai daerah penjualan dengan tujuan mengurangi persaingan.

h) Pool
Pool adalah gentlemant’s agreement secara tertulis, apabila anggota pool
melanggar perjanjian akan dihukum sesuai isi perjanjian.

i) Trade Association.
Trade association adalah persetujuan tentang harga dan syarat penjualan. Trade association tidak mencari laba tetapi bertujuan memajukan kepentingan anggota.

 j) Merger.
Merger adalah peleburan dua atau lebih perseroan menjadi satu perusahaan, dengan salah satu perusahaan menjadi pemimpin yang tetap berdiri, sementara perusahaan lainnya lenyap.

k) Konglomerat
Merger beberapa perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa yang berbeda, misal perusahaan makanan, sepatu, mobil, elektronik. Selain itu, berbagai bentuk badan usaha tersebut di atas ada yang dikategorikan sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum. Dalam literatur hukum, ada 3 macam perkumpulan yang tidak termasuk kategori sebagai badan hukum, (bukan badan hukum), yaitu persekutuan perdata, persekutuan/perusahaan firma (Fa), dan persekutuan/perusahaan komanditer (CV). Sedangkan yang berbadan hukum adalah PT, Koperasi, dan Yayasan. Perbedaan yang sangat utama antara bentuk usaha yang berbentuk badan hukum dan yang bukan badan hukum tampak dari prosedur pendirian badan usaha tersebut. Bila seseorang akan mendirikan perkumpulan/perusahaan yang merupakan badan hukum, maka diperlukan syarat adanya pengesahan akta pendirian oleh pemerintah, sedangkan untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, hal tersebut tidak diperlukan, kalaupun diperlukan hanya ijin usaha.






Referensi :
http://www.academia.edu/7084345/BAB_IX_BENTUK-BENTUK_BADAN_USAHA_1
http://www.academia.edu/8023990/Bentuk_-_Bentuk_Perusahaan
http://loveghiat.multiply.com/journal/item/12?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/bentuk-bentuk-perusahaan-2/

Tidak ada komentar: