Selasa, 18 November 2014

Tugas 6: Ekop

       Anggota koperasi berperan ganda sebagai pemilik dan pelanggan kegiatan usaha koperasi (Alam. 2007). Anggota berkewajiban melakukan investasi dan berpartisipasi dalam kegiatan transaksi bisnis koperasi. Anggota berhak menerima keuntungan berupa sisa dari hasil usaha. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara transparan dan dibayar tunai.

       Sisa hasil usaha adalah laba koperasi selama satu tahun buku yang berasal dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran koperasi (Deliarnov. 2007). Periode satu tahun buku biasanya dimulai 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya. Informasi mengenai sisa hasil usaha diperoleh dari neraca dan laporan laba-rugi koperasi. Sisa hasil usaha digunakan untuk dibagikan kepada anggota. Pembagian sisa hasil usaha dibagikan sesuai dengan besarnya jasa usaha dan modal masing-masing anggota.

        Pasal 45 UU No. 25/1992 mengatur tentang Sisa Hasil Usaha Perkoperasian menyatakan: “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” Setiap koperasi memiliki sistem pembagian sisa hasil usaha yang berbeda-beda. Sistem pembagian sisa hasil usaha ditentukan dalam rapat anggota (Sitio, Arifin. 2001)

Daftar Pustaka:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Alam. 2007. Ekonomi Jilid 3. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.

Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar: