Rabu, 07 September 2016

Tax Amnesty Sebagian Dari Revolusi Mental

Aku bingung ingin menulis apa.. Di saat liburan seperti ini paling enak ya liburan.. tetapi, akhir-akhir ini banyak muncul isu-isu yang mengganggu liburanku hehehe.. salah satunya ya tentang amnesti pajak atau program pertobatan pajak..

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Tujuan Tax Amnesty adalah membawa pulang dana di luar negeri (repatriasi), memperluas basis data perpajakan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan reformasi perpajakan. Namun, lebih jauh dari tujuan-tujuan tersebut, Tax Amnesty ini bisa menjadi sebuah Revolusi Mental terselubung, yaitu membangun kepercayaan antara masyarakat dan institusi pajak. Kesempurnaan moral bagi manusia memang sulit dicapai. Namun, keteladanan dan kepercayaan harus ditonjolkan oleh para pemimpin dan institusi pemerintahan. Terlebih, tingkat pendidikan di Indonesia masih belum tinggi, sehingga nilai-nilai keteladanan harus ditonjolkan.

Background.. 

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan dan jauh dari ekspektasi yang diharapkan. Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini berdampak pada penerimaan pajak nasional. Perlambatan ini dianggap ikut berperan dalam penurunan penerimaan pajak negara, sehingga target penerimaan pajak tidak terpenuhi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini juga mengurangi ketersedian likuiditas dalam negeri. Padahal, likuiditas ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam kondisi seperti itu, beberapa warga negara Indonesia terutama kelas menengah ke atas, banyak yang memiliki, menyimpan, atau menempatkan hartanya di luar negeri. Seharusnya, harta yang dimiliki beberapa elite WNI dapat dimanfaatkan untuk menambah penerimaan pajak negara dan menambah likuiditas dalam negeri. Sehingga, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagian dari harta yang berada di luar wilayah Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik harta dalam SPT Penghasilannya, sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul jika dilakukan pembandingan dengan harta yang telah dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan hartanya untuk diinvestasikan dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.

Indonesia masih bertumpu pada penerimaan pajak dalam memenuhi pembiayaan. Dilihat dari APBN 2016, porsi penerimaan pajak masih mencapai 84,96% sebesar Rp. 1.546,7 trilliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar Rp. 280,3 trilliun. Padahal, banyak sumber-sumber pendapatan yang bisa menjadi alternatif investasi atau modal masuk. Analoginya sama seperti harta perusahaan hanya didapat dengan cara menambah modal, berutang, atau laba hasil usaha. Padahal ada banyak cara untuk meningkatkan perfoma laporan keuangan itu sendiri. Oleh karena itu, karena pajak masih menjadi tumpuan utama, maka  peningkatan penerimaan pajak negara sangat dibutuhkan. Salah satu cara yang ditawarkan pemerintah adalah dengan program tax amnesty ini.

Terlebih lagi, basis penerimaan pajak negara Indonesia memang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN. Tax Ratio kita hanya sekitar 10-11%, padahal rata-rata Tax Ratio di ASEAN sudah mencapai angka 15-16%. Tax Ratio adalah penerimaan negara dibagi dengan PDB. Tax Ratio yang rendah tersebut merupakan ironi, karena size economy Indonesia merupakan 20 besar di dunia (G-20). Dengan size economy yang besar, seharusnya Indonesia memiliki Tax Ratio yang lebih baik lagi. Kenapa bisa seperti itu?

Compliance..

Menurut data dari kurang lebih 250 juta jiwa warga Indonesia, 60 juta diantaranya adalah mereka yang bekerja dengan pendapatan menengah. Sementara itu 2,5 juta merupakan PT. Sedangkan dari data kemenkop & umkm 55 juta lebih merupakan pelaku usaha. Dari data tersebut, ironisnya yang menjadi wajib pajak (memiliki NPWP) hanya 30 juta jiwa, padahal potensinya bisa mencapai 60 juta WP. Sebagian besar WP tersebut adalah karyawan yang penghasilannya sudah dipotong pajak. Sementara itu, WP yang menyampaikan SPT hanya 10 juta jiwa di tahun 2015 kemarin. SPT yang disampaikan tersebut sebagian sudah dipotong alias nihil. Dan.... yang membayar kurang bayar secara rutin hanya sekitar 1 juta WP. Ini baru berbicara mengenai kepatuhan formal, bukan kepatuhan materiil meliputi benar, lengkap, dan jelas pemenuhan kewajiban pajak.

Kenapa kepatuhan WP di Indonesia begitu rendah? Sudah tertebak. Itu kembali ke perilaku pegawai pajak. Berita-berita negatif tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan WP. Padahal dalam era perekonomian yang serba terbuka ini, TRUST merupakan modal paling mendasar.

Fairness..

Isu kedua yang paling diperhatikan dari program Tax Amnesty adalah isu keadilan. Banyak kalangan berpendapat bahwa program ini mengampuni para penjahat atau para koruptor-koruptor yang asal-usul kekayaannya tidak diketahui. Tax Amnesty merupakan hak setiap WP menurut UU, artinya WP bisa menggunakannya atau tidak menggunakannya. Kecuali, WP yang sedang disidik dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana perpajakan yang tidak berhak menggunakan Tax Amnesty.

Penghasilan dalam UU pajak penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Jadi, asal-usul atau sumber penghasilan tidak dipersoalkan. Terlebih lagi, data dan informasi yang bersumber dari program Tax Amnesty tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. Data atau informasi yang disampaikan WP dalam Surat Pernyataan untuk Pengampuanan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan WP itu sendiri.

Lalu, apakah ini adalah jebakan batman? Atau mungkin jebakan spider-man? Hehehe..

Pemerintah menyatakan bahwa program Tax Amensty ini bukan jebakan, tetapi momen rekonsiliasi antara pemerintah sebagai otoritas perpajakan dan masyarakat sebagai wajib pajak. Seperti yang telah saya tulis diatas mengenai kepatuhan, selain itu masih banyak kelemahan dalam regulasi dan administrasi perpajakan. Sehingga, ini adalah momen yang pas untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di sisi lain, WP diharapkan kejujuran dan keterbukaannya dalam mengikuti program ini sehingga terhindar dari sanksi yang memberatkan. Jadi, menurutku dapat dikatakan bahwa Tax Amnesty ini sebagian dari revolusi mental.  Program ini menonjolkan kejujuran dan meningkatkan kepatuhan, serta membangun kepercayaan diantara pemerintah dan masyarakat.

Mohon maaf jika ada salah-salah tulisan, semoga bermanfaat bagi saya yang sedang berlibur.. next time saya ingin membahas sedikit atau sebagian kecil dari teknis program tax amnesty.. kalo ada waktu dan kesempatan.. serta kalo ada niat.. hehehe.. see ya

Tidak ada komentar: